Bandar Lampung (Lampost.co) — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung mulai membuka Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 16 – 19 Juni 2025 untuk domisili, afirmasi, dan mutasi di semua sekolah serta jalur prestasi khusus untuk sekolah yang tidak termasuk sekolah unggulan.
Untuk mengantisipasi kecurangan, Kepala Disdikbud Lampung Thomas Amirico telah meminta sekolah untuk melakukan verifikasi faktual (verfak) terhadap berkas pendaftaran peserta. Termasuk untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen pendaftaran jalur prestasi siswa.
Selain itu, pihaknya juga membuka posko aduan masyarakat di Kantor Disdikbud Lampung, Jalan Drs Warsito, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung. Hal tersebut untuk mencegah terjadinya kecurangan yang dapat merugikan masyarakat.
“Posko aduan kami buka selama pelaksanaan SPMB di Kantor Disdikbud Lampung. Siapa pun bisa melaporkan ke posko jika menemukan dugaan kecurangan,” ungkapnya, Kamis, 12 Juni 2025.
Khusus untuk jalur prestasi di 35 SMA unggul, pelaksanaannya telah mulai lebih dulu. Peserta SPMB jalur prestasi di sekolah unggul harus mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada 11-12 Juni 2025.
Dia menjelaskan, seluruh proses SPMB akan dilakukan secara transparan. Peserta dan masyarakat bisa memantau hasil seleksi secara langsung secara online. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat dan mencegah kecurangan dalam pelaksanaan SPMB.
“Dengan proses seleksi yang jujur dan adil, kami yakin dapat menemukan talenta-talenta terbaik yang akan menjadi agen perubahan positif di masa depan,” katanya.
Nilai Rapor
Menambahkan, Kepala SMAN 9 Bandar Lampung, Hayatu Nufus, menyampaikan bahwa dalam proses pendaftaran, peserta SMPB jalur prestasi harus mengumpulkan nilai rapor semester 1-5 untuk 7 mata pelajaran, yakni Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Agama.
Selain itu, peserta juga harus melampirkan pernyataan kepala sekolah yang membuktikan bahwa mereka adalah murid berprestasi. Jika tidak, maka pendaftaran peserta akan ditolak saat dilakukan verifikasi dan mereka tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya.
“Siswa yang berhak ikut seleksi kelas unggul ini adalah yang masuk dalam 25 persen siswa jika akreditasi sekolahnya A, 15 persen untuk sekolah dengan akreditasi B, dan 5 persen untuk sekolah dengan akreditasi C,” ujarnya.
Setelah berkas terverifikasi, peserta akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) berbasis komputer. Peserta dan masyarakat bisa langsung memantau hasil seleksi secara online melalui channel YouTube sekolah.
Di SMAN 9 Bandar Lampung, terdapat 561 pendaftar, namun hanya 381 peserta yang lolos verifikasi. Dari jumlah tersebut, nantinya hanya 135 peserta yang akan diterima sebagai siswa kelas unggul.
“Untuk jalur domisili, pindah tugas orang tua, dan afirmasi mulai pada 16 Juni, dan nantinya akan ada verifikasi secara faktual,” kata dia.