• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 02/11/2025 09:55
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Jadi Kurir Sabu Jaringan Fredy Pratama, Penjual Sate Divonis Penjara Seumur Hidup

Denny ZYSalda AndalabyDenny ZYandSalda Andala
28/05/24 - 18:58
in Hukum
A A
fredy pratama

Terdakwa meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 28 Mei 2024. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Bandar Lampung (Lampost.co) – Seorang penjual sate asal Palembang, Muhammad Belly Saputra divonis hukuman penjara seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 28 Mei 2024. Pria itu duduk di kursi pesakitan karena menjadi kurir narkotika jaringan Internasional Fredy Pratama.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis seumur hidupp karena Belly Saputra terbukti membawa 125 gram sabu-sabu.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Salman Alfarasi mengatakan, terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) juntco Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Tidak Banding, Adelia Putri Salma Pertimbangkan Ajukan PK

“Menyatakan terdakwa Belly Saputra telah terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup,” kata Hakim Salman Alfarasi.

Menanggapi putusan hakim tersebut, penasihat hukum terdakwa Belly Saputra, Tarmizi mengatakan, kliennya menyatakan sikap untuk mengajukan banding.

“Tadi klien saya menyatakan sikap untuk mengajukan banding atas putusan hakim yang menjatuhkan vonis seumur hidup. Kami juga mengapresiasi hakim yang banyak mempertimbangan dari pembelaan kami sebelumunya. Sehingga menjatuhkan pidana penjara seumur hidup” kata Tarmizi.

Jaksa Penuntut Umum, Eka Aftarini mengatakan pihaknya juga menyatakan untuk melakukan upaya banding. “Karena terdakwa tadi menyatakan sikap untuk melakukan upaya banding, tentu kami juga akan melakukan hal yang sama,” kata Eka Aftarini

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) juntco Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman mati kepada kaki tangan Fredy Pratama tersebut.

Tags: Fredy PratamaJaringan Internasional
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. Dok. Antara

Dugaan Korupsi Whoosh Berkaitan dengan Kerugian Negara

byTriyadi Isworoand1 others
01/11/2025

Jakarta (Lampost.co) – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Praswad Nugraha menilai kecil kemungkinan terjadi suap atau gratifikasi pada...

Kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. Ilustrasi(Antara)

Penyelidikan Dugaan Korupsi Kereta Cepat Terus Berproses

byTriyadi Isworoand1 others
01/11/2025

Jakarta (Lampost.co) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan penggelembungan dana atau korupsi kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh masih terus...

Kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. Dok. Antara

KPK Diyakini Mudah Menelusuri Dugaan Korupsi Whoosh

byTriyadi Isworoand1 others
01/11/2025

Jakarta (Lampost.co) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diyakini tidak akan mengalami kesulitan dalam menelusuri dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung...

Berita Terbaru

Cuaca cerah menyinari Masjid Raya Lampung Al Bakri di Enggal, Bandar Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)
Cuaca

Minggu, 2 November 2025, Lampung Cerah Berawan Waspada Hujan

byTriyadi Isworo
02/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Minggu, 2 November 2025, cuaca Provinsi...

Read moreDetails
Coba Resep Minuman Ini di Pagi Hari untuk Mengatasi Sembelit

Coba Resep Minuman Ini di Pagi Hari untuk Mengatasi Sembelit

02/11/2025
Pengumpulan Zakat di Lampung Naik 500 Persen, Baznas Apresiasi Komitmen Gubernur Mirza

Pengumpulan Zakat di Lampung Naik 500 Persen, Baznas Apresiasi Komitmen Gubernur Mirza

01/11/2025
Gerakan Sadar Zakat, Infak, dan Sedekah ASN Integrasikan Nilai Islam dan Keuangan Daerah

Gerakan Sadar Zakat, Infak, dan Sedekah ASN Integrasikan Nilai Islam dan Keuangan Daerah

01/11/2025
Pemprov Lampung dan Baznas Perkuat Tata Kelola Zakat Profesional dan Transparan

Pemprov Lampung dan Baznas Perkuat Tata Kelola Zakat Profesional dan Transparan

01/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.