• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 12/07/2025 07:17
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Jadi Kurir Sabu Jaringan Fredy Pratama, Penjual Sate Divonis Penjara Seumur Hidup

Denny ZY by Denny ZY
28/05/24 - 18:58
in Hukum
A A
fredy pratama

Terdakwa meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 28 Mei 2024. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Bandar Lampung (Lampost.co) – Seorang penjual sate asal Palembang, Muhammad Belly Saputra divonis hukuman penjara seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 28 Mei 2024. Pria itu duduk di kursi pesakitan karena menjadi kurir narkotika jaringan Internasional Fredy Pratama.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis seumur hidupp karena Belly Saputra terbukti membawa 125 gram sabu-sabu.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Salman Alfarasi mengatakan, terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) juntco Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Tidak Banding, Adelia Putri Salma Pertimbangkan Ajukan PK

“Menyatakan terdakwa Belly Saputra telah terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup,” kata Hakim Salman Alfarasi.

Menanggapi putusan hakim tersebut, penasihat hukum terdakwa Belly Saputra, Tarmizi mengatakan, kliennya menyatakan sikap untuk mengajukan banding.

“Tadi klien saya menyatakan sikap untuk mengajukan banding atas putusan hakim yang menjatuhkan vonis seumur hidup. Kami juga mengapresiasi hakim yang banyak mempertimbangan dari pembelaan kami sebelumunya. Sehingga menjatuhkan pidana penjara seumur hidup” kata Tarmizi.

Jaksa Penuntut Umum, Eka Aftarini mengatakan pihaknya juga menyatakan untuk melakukan upaya banding. “Karena terdakwa tadi menyatakan sikap untuk melakukan upaya banding, tentu kami juga akan melakukan hal yang sama,” kata Eka Aftarini

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) juntco Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman mati kepada kaki tangan Fredy Pratama tersebut.

Tags: Fredy PratamaJaringan Internasional
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Rizal Chalid

Riza Chalid Diduga Kabur ke Singapura, Kejagung Didesak Evaluasi Penanganan Kasus Korupsi Minyak Pertamina

by Sri Agustina
11/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Kejaksaan Agung RI tengah menjadi sorotan publik usai Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak...

Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus bersama jajaran mengikuti Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Pemberantasan Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) di Ancol, Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025. Dok

Parosil Mabsus Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi Pemberantasan Korupsi

by Triyadi Isworo
10/07/2025

Liwa (Lampost.co) – Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus meningkatkan kolaborasi antar pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum. Hal itu tersampaikan...

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana

Darurat LGBT, Walikota Eva Dwiana Intruksikan Pamong Awasi Aktivitas Warga

by Triyadi Isworo
10/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Maraknya isu aktivitas lesbi, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) menjadi sorotan banyak pihak. Merespon hal itu,...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.