Bandar Lampung (Lampost.co) – Seorang penjual sate asal Palembang, Muhammad Belly Saputra divonis hukuman penjara seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 28 Mei 2024. Pria itu duduk di kursi pesakitan karena menjadi kurir narkotika jaringan Internasional Fredy Pratama.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis seumur hidupp karena Belly Saputra terbukti membawa 125 gram sabu-sabu.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Salman Alfarasi mengatakan, terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) juntco Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Tidak Banding, Adelia Putri Salma Pertimbangkan Ajukan PK
“Menyatakan terdakwa Belly Saputra telah terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup,” kata Hakim Salman Alfarasi.
Menanggapi putusan hakim tersebut, penasihat hukum terdakwa Belly Saputra, Tarmizi mengatakan, kliennya menyatakan sikap untuk mengajukan banding.
“Tadi klien saya menyatakan sikap untuk mengajukan banding atas putusan hakim yang menjatuhkan vonis seumur hidup. Kami juga mengapresiasi hakim yang banyak mempertimbangan dari pembelaan kami sebelumunya. Sehingga menjatuhkan pidana penjara seumur hidup” kata Tarmizi.
Jaksa Penuntut Umum, Eka Aftarini mengatakan pihaknya juga menyatakan untuk melakukan upaya banding. “Karena terdakwa tadi menyatakan sikap untuk melakukan upaya banding, tentu kami juga akan melakukan hal yang sama,” kata Eka Aftarini
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) juntco Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman mati kepada kaki tangan Fredy Pratama tersebut.