Bandar Lampung (Lampost.co) – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung menggagalkan penyelundupan 70 tanduk kerbau.
Pelaku menyembunyikan komoditas itu dalam truk ekspedisi dan hendak menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, untuk menuju Tangerang.
“Semua komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan, serta produknya harus melapor jika mau menyeberang ke Jawa. Kami menemukan barang itu tidak memiliki dokumen yang lengkap sehingga kami tahan,” kata Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, Rabu, 29 Mei 2024.
BACA JUGA: Penyelundupan Kura-Kura Ambon Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berdasarkan keterangan dari sopir truk, tanduk kerbau itu berangkat dari Kabupaten Tebo, Jambi, sejak Senin, 27 Mei 2024. Kasus serupa juga pernah terjadi dan terakhir kali pada April 2018.
Atas penahanan pengiriman barang itu, petugas Karantina memberikan peringatan dan pembinaan kepada pemilik alat angkut. Hal itu agar selalu melapor ke karantina jika melalulintaskan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan serta produknya.
Kepala Satuan Pelayanan Karantina Pelabuhan Bakauheni, Akhir Santoso, mengatakan tanduk kerbau kerap menjadi aksesoris ruangan.
Berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, komoditas itu tidak termasuk yang dilindungi. Namun, pengirimannya tetap wajib lapor ke karantina.
Menurut dia, prosedur pengiriman tanduk kerbau tidak sulit dengan cukup melengkapi dokumen persyaratan, seperti sertifikat veteriner dari dinas peternakan setempat. Kemudian melaporkannya ke petugas karantina di Pelabuhan Bakauheni.
“Jika dokumen lengkap, komoditas bersih dan sehat, petugas akan menerbitkan sertifikat karantina antararea. Masyarakat harus aktif untuk melapor ke karantina terkait pengiriman tersebut,” kata dia.