Pringsewu (Lampost.co) — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pringsewu melimpahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu, Kamis, 30 Mei 2024.
Tersangka TB, remaja usia 15 tahun itu asal Kecamatan Pagelaran Utara, Pringsewu, Lampung. Ia bersama sejumlah barang bukti di bawa ke kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu dan selanjutnya akan menjalani proses persidangan.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Irfan Romadhon menjelaskan, pelimpahan setelah jaksa menyatakan berkas lengkap atau P-21.
Baca juga: Seorang Guru Ngaji di Lampung Barat Lakukan Pelecehan ke Santriwati
“Tanggung jawab selanjutnya dalam proses hukum akan berada di tangan Kejaksaan Negeri Pringsewu,” ujar Kasat, Kamis, 30 Mei 2024.
TB melakukan pelecehan terhadap pacarnya, ZA (12) yang masih duduk di bangku SMP. Perbuatan itu terbongkar setelah ibu korban mendapat kiriman video asusila TB kepada korban di salah satu toilet sekolah. Video itu kiriman dari orang yang tidak ibu korban kenal.
Dalam proses pemeriksaan, TB mengaku sudah empat kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban. Perbuatan itu tiga kali di rumah TB dan satu kali di toilet sekolah.
Ibu korban yang tidak terima anak kesayangan menjadi korban asusila kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. “Namun demikian, karena TB juga masih berstatus anak di bawah umur, maka dalam proses peradilannya tetap mengacu Sistem Peradilan Pidana Anak.”