• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 27/03/2026 19:55
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Taufik Basari Minta Polri Telusuri Kembali Kasus Kematian Vina

Denny ZYMedia IndonesiabyDenny ZYandMedia Indonesia
31/05/24 - 21:02
in Hukum, Nasional
A A
taufik basari

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari. Foto: Dok. MI)

ADVERTISEMENT

Jakarta (Lampost.co) — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, meminta agar Polda Jawa Barat melakukan pemeriksaan dengan teliti dan menelusuri kembali kemungkinan adanya peradilan sesat dalam kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat delapan tahun silam. Pasalnya, terdapat banyak kejanggalan yang muncul dari kasus tersebut.

“Sebagai contoh, ada dua DPO (daftar pencarian orang) yang kemudian dihapus dari daftar dengan alasan nama fiktif dan asal sebut. Akhirnya dikoreksi jumlah tersangka pembunuhan yang tadinya 11 menjadi sembilan orang,” ujar Taufik mengutip Mediaindonesia.com, Jumat, 31 Mei 2024.

Dua nama yang di hapus dari DPO ialah Dani, 28, dan Andi, 31, seusai polisi menangkap Pegi Setiawan alias Perong yang di sebut sebagai otak pembunuhan Vina dan Eky. Menurut Taufik, kejanggalan lain yakni polisi baru menangkap Pegi setelah delapan tahun kasus berlalu dan mendapat atensi publik.

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Polisi Terbuka soal Pembunuhan Vina Cirebon

Ia mempertanyakan upaya pihak kepolisian, terlebih jika benar sesuai pengakuan ibu Pegi, polisi sudah pernah ke rumah Pegi dua hari setelah kejadian (2016), ketika itu dua motor Pegi dan adiknya sempat di bawa namun tidak ada tindak lanjut.

“Ini menjadi janggal juga jika benar pada 2016 lalu ternyata pihak kepolisian sudah pernah ke rumah Pegi. Jika saat itu memang ada bukti kuat kenapa tidak langsung di tangkap, kenapa harus menunggu delapan tahun setelah kasus kembali heboh?” tanya Taufik.

Hal lain yang perlu di kritisi, lanjut Taufik, adalah pengakuan dari orang-orang yang sudah polisi tangkap dan mengalami penyiksaan.

“Sesuai yang di kutip beberapa media, terpidana Saka Tatal yang sudah di bebaskan mengaku terpaksa mengakui terlibat pembunuhan Vina dan Eky karena tidak kuat di siksa polisi. Ucil atau Rivaldi juga mengaku sebenarnya dia adalah pelaku tindak kejahatan lain yang tidak ada hubungannya dengan kasus Vina,” urainya.

 

UU No. 5/1998

Taufik mengingatkan, Indonesia telah meratifikasi konvensi anti penyiksaan pada 28 September 1998 melalui UU No. 5/1998. Sayangnya, kasus penyiksaan masih terus saja berulang.

“Penuntut umum dan hakim di pengadilan juga harus memperhatikan bahwa keterangan yang di berikan dengan penyiksaan tidak bernilai sebagai alat bukti. Ini penting agar fakta yang terungkap di persidangan merupakan fakta yang valid dan dapat di pertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Taufik.

Selain itu, Peraturan Kapolri No 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia juga seharusnya bisa jadi pedoman sehingga praktik penyiksaan dan peradilan sesat bisa di hindari.

Taufik juga mendorong agar Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga dapat meneliti proses penuntutan yang dahulu. Sebagai tanggung jawab penanganan perkara.

“Tentu kita berharap jangan pernah ada lagi peradilan sesat terjadi di negeri ini. Dari peradilan sesat pada kasus Sengkon-Karta di Bekasi. Lalu Lingah-Pacah di Ketapang, Risman Lakoro-Rostin di Boalemo Gorontalo, dan Devit-Kemat di Jombang. Lalu Andro-Benges di Cipulir, semestinya jadi pelajaran bagi kita untuk memperbaiki penegakan hukum,” kata Taufik.

 

Tags: dprpolriVina Cirebon
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Dari Keterbatasan ke Tanah Suci

Dari Keterbatasan ke Tanah Suci

byMustaan
26/03/2026

Bandar Lampung (lampost.co) – Kisah inspiratif datang dari Siti Patimah Azzahra, seorang perempuan yang berhasil bangkit dari keterbatasan ekonomi hingga...

WAKIL Ketua MPR Eddy Soeparno (WFH Setelah Lebaran)

WFH Setelah Lebaran: Wakil Ketua MPR Ingatkan Roda Ekonomi Jangan Melambat

byNana Hasan
24/03/2026

Jakarta 9lampost.co) - Pemerintah berencana menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari sepekan setelah Lebaran 2026. Wakil Ketua MPR,...

Skema WFH

WFH Seminggu Sekali Segera Berlaku: Mensesneg Tegaskan Tidak Untuk Semua Sektor

byNana Hasan
24/03/2026

Jakarta (lampost.co) - Pemerintah Indonesia tengah merumuskan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan fiskal nasional. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkapkan...

Berita Terbaru

pajak gim 2026
Ekonomi dan Bisnis

DJP Relaksasi Administrasi bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi

byDelima Napitupulu
27/03/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 pada Jumat, 27 Maret 2026. Kebijakan ini...

Read moreDetails
H+7 Lebaran, Harga Komoditas Cabai di Pasar Jatimulyo Turun

H+7 Lebaran, Harga Komoditas Cabai di Pasar Jatimulyo Turun

27/03/2026
Suasana kendaraan yang melintasi Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Mudik Lebaran 2026. (Dok. HK)

Trafik Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Melonjak 75 Persen Saat Mudik dan Balik Lebaran 2026

27/03/2026
Joe Taslim

Profil Joe Taslim: Eks Atlet Judo yang Kini Bintangi Film The Furious 2026

27/03/2026
Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil membongkar praktik pertambangan emas ilegal berskala besar kawasan perkebunan PTPN I Regional 7, Kabupaten Way Kanan. Dok Polda Lampung

Penyidik Rampungkan Berkas Perkara Tambang Emas Ilegal

27/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.