Jakarta (Lampost.co) — Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengeluarkan ketentuan baru tentang persyaratan usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah berpotensi menguntungkan dinasti Presiden Joko Widodo.
Dalam keterangan tertulisnya, peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan melalui putusan uji materi Nomor 23 P/HUM/2024, usia seorang individu untuk menjabat kepala daerah dihitung pada tahapan pelantikan, bukan pada tahapan pendaftaran pasangan calon.
Itu mengubah pemaknaan atas bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 (PKPU 9/2020). Bersama Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK), ICW menilai putusan tersebut bermasalah.
Baca juga: Putusan MA Ubah soal Usia Cakada Perbanyak Kiprah Politisi Muda
“Menurut kami, pertimbangan dan amar putusan MA ini bermasalah karena melanjutkan preseden buruk dari Pemilu 2024, yakni mengotak-atik aturan terkait kandidasi yang terlalu berdekatan dengan periode pendaftaran bakal calon peserta pemilu.”
“Terlebih, perubahan aturan tersebut diterapkan pada periode Pilkada sekarang, sehingga dapat langsung menguntungkan pihak tertentu, dalam hal ini diduga anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang akan berusia genap 30 (tiga puluh) tahun pada Desember 2024,” ujarnya.
Ketentuan mengenai syarat usia minimum merupakan bagian dari persyaratan administratif yang sejatinya memang harus di penuhi pada masa pendaftaran sebelum pemilihan berlangsung. Tanpa secara eksplisit di sebutkan penghitungan pada tahapan pemilihan pun, pembacaan UU Pemilu secara sistematis dan praktik ketatanegaraan Indonesia selama ini menunjukkan syarat usia merupakan syarat administratif di tahap pendaftaran.
“Dengan demikian, ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 yang mengatur batasan usia minimal yang terhitung sejak penetapan pasangan calon ialah hal yang sudah tepat,” terangnya.
Mengada-ada
Keberadaan substansi pasal dalam PKPU ini juga sudah sesuai dengan esensi dari Peraturan KPU yang memang perlu mengatur secara detail ketentuan pencalonan. Bila melihat ketentuan lain yang serupa, seperti syarat dalam pencalonan anggota legislatif, syarat usia minimal juga diatur untuk dipenuhi saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang berarti sebelum pemilihan dilangsungkan. Dengan demikian, menjadikan ketentuan mengenai syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak masa pelantikan calon terpilih merupakan hal tidak berdasar dan mengada-ada.
“Mei 2024, untuk kemudian di putus pada 29 Mei 2024. Artinya, dapat di katakan bahwa perkara ini hanya di putus dalam kurun waktu tiga hari. Besar kemungkinan terdapat politisasi yudisial di balik perkara ini,” ucapnya.
Di bandingkan dengan uji materi terhadap PKPU yang sebelumnya pernah ICW bersama Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) layangkan ke MA terkait dengan ketentuan yang mempermudah mantan narapidana korupsi untuk dapat mendaftar sebagai peserta pemilu secara instan pascamenyelesaikan masa tahanan, perkara tersebut baru di putus setelah menunggu 109 hari semenjak permohonan di registrasi di MA. Durasi tersebut bahkan telah jauh melampaui tenggat waktu hari kerja sebagaimana amanat UU Pemilu.
“Amar putusan MA janggal. Sebab MA memaksakan untuk melakukan judicial activism dalam bentuk mengintervensi kewenangan KPU. Yaitu dalam membentuk regulasi tetapi tanpa di sertai justifikasi yang memadai,” kata dia.
PSI Bersuara
Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman memastikan putusan itu tidak ada kaitannya dengan arah politik Ketum PSI Kaesang Pangerap.
“Putusan MA itu tidak ada kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang. Yang mengajukan gugatan ke MA adalah Partai Garuda,” ujar Andy, Sabtu (1/6).
Andy menegaskan PSI tidak melakukan komunikasi dengan Partai Garuda. Oleh karenanya, persoalan ini menjadi urusan Partai Garuda dan MA. “Silakan tanya ke MA apa alasan keputusan itu. Jelas ya, jangan tanya PSI,” jelasnya.
Namun, Andy menyakini MA telah memiliki pertimbangan matang dalam memutuska perkara syarat usia calon kepala daerah. Ia mengajak masyarakat dapat menerima. “Kita harus menghormati keputusan hakim,” pungkasnya.
Partai Garuda
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah. Hal tersebut MA tegaskan melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, Rabu, 28 Mei 2024. “Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon:
Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda),” demikian amar putusan tersebut sebagaimana tersedia di laman resmi MA.
MA menyatakan Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU No. 9/2020 bertentangan dengan UU No. 10/2016 tentang Pilkada. Beleid dalam PKPU itu sebelumnya menerangkan syarat menjadi cagub-cawagub adalah warga negara Indonesia berusia paling rendah 30 tahun.
Menurut MA, beleid tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak di maknai:
“…berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur. 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota. Terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.”
Sehingga, syarat usia minimal 30 tahun bagi calon kepala dan wakil kepala daerah di hitung sejak pelantikan calon terpilih.