Jakarta (Lampost.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan edaran pencegahan rasuah dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru. Surat itu keluar karena Lembaga Antirasuah kebanjiran aduan kecurangan dalam penerimaan siswa.
“Hal ini karena maraknya praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi pada proses penyelenggaraan PPDB di Indonesia,” kata juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati Kidung melalui keterangan tertulis, Senin, 3 Juni 2024.
Ipi menjelaskan permainan kotor dalam penerimaan siswa baru ini sudah terdengar KPK sejak lama. Bahkan, kata dia, survei internal Lembaga Antirasuah menyebutkan adanya pungutan liar oleh pejabat sekolah negeri untuk menerima peserta didik yang tidak lolos.
Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 menunjukkan praktik pungutan tidak resmi terdapat pada 2,24% sekolah responden survei dalam penerimaan murid baru. Pungutan tersebut umumnya terjadi ketika ada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat atau ketentuan penerimaan,” ujar Ipi.
Ia menyebut pihaknya berhak menyebarkan edaran antikorupsi ini. Sebab, KPK menilai tindakan rasuah tidak semestinya ada dalam proses belajar mengajar maupun penerimaan siswa baru.
“KPK menilai praktik ini bertentangan dengan prinsip pendidikan yang seharusnya mengutamakan nilai demokratis, berkeadilan, dan kesetaraan,” kata Ipi.
Sekolah negeri juga mesti transparan dalam penyelenggaraan PPDB. Sektor pendidikan harus bebas dari ruang gelap demi menjaga integritas siswa tidak tercoreng.
Orang tua siswa juga tidak mencoba menyuap maupun memberikan gratifikasi jika anaknya tidak lolos masuk sekolah negeri. Semua pihak harus bekerja sama untuk membersihkan sektor pendidikan di Indonesia.