Jakarta (Lampost.co)–Pro dan kotra program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mendorong Presiden Joko Widodo tidak ingin langsung memberlakukannya.
“Presiden ingin mendengarkan aspirasi berbagai pihak. Sehingga nanti akan ada perbaikan di peraturan menterinya,” ujar Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, di Gedung Krida Bakti, Jakarta Pusat, Jumat, 7 Juni 2024.
Moeldoko menjelaskan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tidak berjalan maksimal. Sebab, program tersebut hanya mampu memfasilitasi 300 ribu rumah.
“Sehingga perlu skema baru. Skemanya ASN dulu Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum) tapi melihat ini cakupan lebih luas maka muncul Tapera,” jelas dia.
Pada 20 Mei 2024, Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.