Bandar Lampung (Lampost.co) — Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap driver ojol berinisial WA (43), warga Gedung Pakuon, Telukbetung Selatan karena mengedarkan narkoba jenis sabu, Minggu, 2 Juni 2024.
Kasatres Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengungkapkan, pelaku berprofesi sebagai pengemudi ojek online (driver ojol). Selain itu, WA juga merupakan residivis kasus yang sama dan baru bebas pada 2021.
“Tersangka ini sehari-hari ojek online, dari pengakuannya kembali nekat mengedarkan narkoba sejak 2024,” kata dia, Jumat, 7 Juni 2024.
Baca juga: Polisi Bekuk Seorang Pria karena Membawa Sabu
Polisi menangkap tersangka di rumahnya yang berada di Jalan KH. Hasyim Ashari, Gedung Pakuon. Pelaku sempat berusaha melarikan diri lewat pintu belakang rumah saat polisi datang.
Gigih menjelaskan, saat berusaha lari, pelaku sempat menyembunyikan dompet kecil di ventilasi pintu belakang. Dompet tersebut berisi 1 plastik klip sedang terisi sabu, 8 paket kecil dalam plastik kecil serta 1 pak plastik klip kosong.
“Pelaku sempat berlari dan menaruh dompet kecil berisikan sabu di ventilasi pintu belakang rumah,” kata dia.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membeli barang terlarang tersebut seharga Rp3 juta dari seseorang berinisial IN. Pihak kepolisian saat masih melakukan upaya pengejaran terhadap IN.
“Hasil pendalaman dari pelaku, kami menetapkan 1 orang DPO inisial IN,” kata Gigih.
Akibat perbuatan, polisi menjerat WA dengan Pasal 114 Ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.