Pesawaran (Lampost.co) — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pesawaran menangkap seorang pria karena membawa sabu di wilayah Gedongtataan, Kamis, 30 Mei 2024.
Kasat Narkoba Polres Pesawaran Iptu Muhammad Nufi menjelaskan awalnya anggota Satres Narkoba menerima laporan dan melakukan patroli hunting di seputaran wilayah Gedongtataan.
“Dan tim operasional Satres Narkoba melihat seorang yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor. Pelaku saat itu melintas di pinggir jalan Desa Kebagusan. Tim operasional Satres Narkoba berusaha menghentikan kendaraan dan berhasil mengamankan tersangka,” kata Muhammad Nufi.
Polres Tulangbawang Tangkap Dua Penyalahguna Sabu di Kampung Bebas Narkoba
Bandar Sabu Sembunyi di Tumpukan Eceng Gondok
Jadi Kurir Sabu Jaringan Fredy Pratama, Penjual Sate Divonis Penjara Seumur Hidup
Setelah penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening yang berisi 0,15 gram sabu. Menurut polisi, barang bukti tersebut terletak di atas tanah dan pelaku HA (29) mengakui itu miliknya. Pria tersebut merupakan warga Desa Kebagusan 1, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.
Polisi kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke kantor Satres Narkoba Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka terancam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Semua tindakan kami dengan tujuan memberantas peredaran gelap narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Polisi berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika di Kabupaten Pesawaran” kata Muhammad Nufi.