• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 27/01/2026 14:31
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Ikadin Kritik Vonis Ringan Anak Buah Fredy Pratama

Sri AgustinaUmar RobbanibySri AgustinaandUmar Robbani
11/06/24 - 16:22
in Hukum, Lampung
A A
Vonis Ringan

Sekretaris DPD Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Lampung, Rifandy Ritonga soal vonis ringan anak buah Ferdy Pratama. (Foto:Dok)

Bandar Lampung (Lampost.co)— Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Lampung menyoroti vonis ringan anak buah bos narkoba internasional jaringan Fredy Pratama.

Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah memvonis sejumlah pelaku peredaran narkoba internasional jaringan Fredy Pratama. Namun ada sejumlah anak buah Fredy Pratama yang ringan vonisnya, yakni Adelia Putri Salma dan Wahyu Wijaya.

Adelia berperan menampung aliran dana dari suaminya Kadafi hanya divonis 5 tahun penjara. Bahkan 1 unit Toyota Alphard hasil dari uang penjualan narkoba dikembalikan karena alasan belum lunas.

Kemudian Wahyu Wijaya hanya mendapat vonis 1 tahun penjara. Padahal Wahyu Wijaya merupakan orang dekat Fredy Pratama yang bertugas untuk mengelola keuangannya.

Baca Juga: Polri Gerebek Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama

Sekretaris DPD Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Lampung, Rifandy Ritonga mengungkapkan, putusan hakim itu merupakan langkah mundur dalam upaya pemberantasan narkotika. Terlebih jaringan mereka terlibat dalam jaringan narkoba internasional.

“Ini adalah kasus besar yang melibatkan jaringan internasional, tentu putusan tersebut sebagai langkah mundur dalam upaya pemberantasan narkotika yang telah menjadi momok bangsa ini,” ungkapnya, Selasa, 11 Juni 2024.

Menurutnya, vonis tersebut justru menimbulkan spekulasi di publik dalam keseriusan aparat penegak hukum (APH). Hal tersebut akan berdampak pada tingkat kepercayaan publik terhadap APH terlebih di PN Tanjungkarang.

Narkoba Merusak

Rifandy mengatakan, narkotika telah merusak generasi muda dan menghancurkan banyak keluarga. Ketika pelaku kejahatan narkotika yang berperan besar dalam distribusi dan penyebaran zat berbahaya ini menerima hukuman yang relatif ringan, pesan ke masyarakat menjadi salah.

“Ini menimbulkan kesan bahwa kejahatan narkotika tidak dianggap serius dan hukuman yang diterapkan tidak memberikan efek jera.

Ia menegaskan, penting bagi sistem peradilan untuk menunjukan ketegasan dan konsistensi dalam penegakan hukum terhadap kejahatan. Vonis rendah terhadap jaringan narkotika adalah alaram bagi kita semua untuk lebih tegas dan bersatu dalam memerangi kejahatan.

“Kita berharap para penegak hukum ini bisa bersinergi dalam memastikan setiap pelaku kejahatan narkotika mendapatkan hukuman yang sebanding dengan dampak negatif yang mereka timbulkan,” tegasnya.

Tags: Fredy PratamaKRIMINALNARKOBAvonis
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Masjid Agung Al Furqon dekat Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung cerah berawan. (FOTO: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Selasa, 27 Januari 2026, Lampung Cerah Berawan Berpotensi Hujan

byTriyadi Isworo
27/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Selasa, 27 Januari 2026, cuaca Provinsi...

Gempa bumi terjadi di wilayah Tanggamus, Selasa, 27 Januari 2026 pukul 03:13:14 WIB dengan kekuatan 2.2 magnitudo. Dok BMKG

Tanggamus Diguncang Gempa 2.2 Magnitudo

byTriyadi Isworo
27/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan informasi gempa bumi. Gempa bumi terjadi pada wilayah Tanggamus,...

Pengabdi Bantuan Hukum LBH Bandar Lampung, Sapto Aji Prabowo. Dok LBH Bandar Lampung

Dua BUMD di Lampung Abaikan Hak Pekerja

byTriyadi Isworoand1 others
26/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menyoroti tajam ketidakpatuhan Pemerintah Provinsi Lampung dan sejumlah Badan Usaha...

Berita Terbaru

Ketua Perhimpunan Mitra Dapur Generasi Emas Provinsi Lampung, Hendrawan
Humaniora

Respons Temuan DPRD, Mitra Dapur Pastikan MBG Tetap Jalan Sambil Evaluasi

byDelima Napitupuluand1 others
27/01/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Perhimpunan Mitra Dapur Generasi Emas Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlangsungan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Seluruh...

Read moreDetails
Lucky Element dan istri

Penyebab Lucky Element Meninggal Dunia: Istri Ungkap Riwayat TBC Ginjal

27/01/2026
.Reza Arap dan Lula Lahfah

Reza Arap Berada di Lokasi Saat Lula Lahfah Meninggal, Polisi Beri Penjelasan

27/01/2026
POCO X8 Pro Max

Spesifikasi dan Harga POCO X8 Pro Max, HP Terbaru dari Xiaomi Siap Masuk Indonesia

27/01/2026
Riki Matsuda

Resmi dari FIFA, Kapten Liga Jepang Berpeluang Dinaturalisasi Timnas Indonesia

27/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.