• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 06/06/2025 02:55
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Pimpinan KPK Sebut Harun Masiku Diharapkan Tertangkap Dalam Seminggu

Denny ZY by Denny ZY
11/06/24 - 19:36
in Hukum
A A
harun masiku kpk

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. (ANT)

Jakarta (Lampost.co) — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata berharap tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku dapat tertangkap. Paling cepat dalam waktu seminggu ke depan.

“Mudah-mudahan saja dalam satu minggu ketangkep. Mudah-mudahan,” kata Alex di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024.

Alex mengatakan tak ada yang salah kasus Harun kembali mengemuka pengusutannya. Terlebih setelah diperiksanya Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto. Menurut dia, pengusutan kasus biasanya dilanjutkan karena ditemukannya temuan baru.

Baca juga: Tas dan Ponsel Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Disita KPK

“Kebetulan mungkin kalau yang bersangkutan posisinya sedang tidak ketahuan, ada informasi, misalnya, sudah terkecoh di Jakarta, kan gitu kan, sehingga apa, muncul kan, pemeriksaan saksi-saksi lagi,” ujar Alex.

Sementara terkait dengan indikasi posisi Harun, dia meyakini penyidik sudah mendeteksi. “Saya pikir sudah (oleh) penyidik,” ucap Alex.

KPK terus mengusut kasus Harun. Teranyar pemeriksaan Hasto oleh KPK pada Senin (10/6). Pada pemeriksaan itu, ponsel dan tas Hasto disita penyidik KPK.

 

Praperadilan

Sementara itu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bakal mengajukan praperadilan terkait penitaan tas dan dompet yang penyidik KPK lakukan. Langkah itu karena mereka menilai surat penyitaan bermasalah.

“Kami akan mengajukan praperadilan karna surat berita acara penyitaanya salah, tanggal 24 April,” kata Pengacara Hasto, Ronny Talapessy di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Juni 2024.

Ronny menjelaskan tanggal surat seharusnya sama dengan waktu penyitaan. Sedangkan penyitaan baru KPK lakukan pada Senin, 10 Juni 2024.

Praperadilan mereka ajukan karena KPK mengambil barang bukti yang tidak berkaitan dengan kasus Harun. Selain praperadilan, kubu Hasto juga melaporkan penyidiknya ke Dewas Lembaga Antirasuah.

“Kami melihat bahwa surat berita acara penerimaan dari barang bukti yang tidak terkait dengan perkara terdakwa Harun Masiku dan teman-teman tidak ada kaitannya,” tegas Ronny.

Di sisi lain, KPK membantah melakukan penjebakan saat menyita barang milik Hasto Kristiyanto. Ia memastikan upaya paksa itu di dasari surat perintah.

“Tentu semua proses pemeriksaan di KPK sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya. Termasuk ketika melakukan penyitaan alat komunikasi ataupun HP ya, sudah di sertai dengan surat perintah penyitaan,” kata anggota tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024.

Budi memastikan pihaknya berhak melakukan penyitaan berdasarkan aturan yang berlaku. Dia menegaskan tidak ada aturan yang penyidik KPK langgar seperti yang kubu Hasto tuduhkan.

Tags: harun masikuKPKPDIP
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika melakukan ground breaking pembangunan Gudang Ketahanan Pangan yang berlokasi di Jalan Kota Baru, Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (5/6/2025). Dok/Polda Lampung

Polda Lampung Bangun Gudang Logistik Pangan Nasional

by Nur
05/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)----Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika melakukan ground breaking pembangunan Gudang Ketahanan Pangan yang berlokasi di Jalan Kota...

PKS BPJS Tenagakerja dengan Kejari Bandar Lampung

BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Apresiasi Kinerja Kejari dalam Pemulihan Keuangan Negara

by Sri Agustina
04/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandar Lampung mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung dalam penanganan masalah hukum di...

Kejari Lampura

DPRD Lampura Temui BPK RI Bahas Dana Hibah Pilkada, Kejari Telusuri Dugaan Kejanggalan

by Sri Agustina
04/06/2025

Kotabumi (Lampost.co)--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara akan bertemu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pekan depan untuk membahas dugaan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.