Kalianda (Lampost.co): Ratusan pengurus truk jasa penyeberangan menutup seluruh akses masuk penumpang dan barang menuju Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat, 21 Juni 2024.
Berdasarkan pantauan di lokasi, ratusan massa tersebut tergabung dalam organisasi pengurus truk jasa penyeberangan Pelabuhan Bakauheni, turun ke jalan menutup jalan lintas Sumatera menuju pintu masuk pelabuhan.
Baca juga: Habiskan Rp420 Juta Uang Perusahaan untuk Trading, Karyawan J&T Diringkus Polisi
Baca juga: Tumbuhkan Petani Milenial dengan Beasiswa Khusus Bagi Anak Petani
Wakil Ketua Pengurus Truk Jasa Pelabuhan Bakauheni, Edi Manap mengatakan, tujuan aksi tersebut untuk menyalurkan aspirasi terkait penolakan peraturan yang ASDP terapkan. Yakni tentang larangan pengurus untuk memasuki area dermaga.
“Di sini saya mewakili rekan-rekan pengurus truk untuk menyalurkan aspirasi penolakan peraturan ASDP, dan kami sudah melayangkan surat ke ASDP beberapa hari lalu. Namun tidak ada tindak lanjut,” kata Edi Manap.
Dia mengatakan pihaknya juga sudah melakukan audiensi dengan pihak ASDP, BPTD, dan pihak terkait lainnya tentang aspirasi para pengurus truk penyeberangan Pelabuhan Bakauheni.
“Kami mewakili pengurus truk sudah mengirimkan surat ke ASDP. Namun tidak ada kepastian. Jadi, dengan diskusi tadi, belum bisa mengiyakan atau tidak, masih belum ada kejelasan. Bukan truk naik kapal, tapi banyak regulasi lain yang harus kami jalankan,” kata dia.
Penerapan Aturan
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah Lampung Bambang mengatakan pihak ASDP hanya menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 91 tahun 2021. Yakni tantang Sterilisasi Area Dermaga Pelabuhan.
Baca juga: Ruben Onsu Masih Tutupi Alasan Gugat Cerai Sarwendah
“Tuntutan mereka, semua inginnya mengawal truk itu bisa masuk ke dalam dermaga, sampai masuk ke kapal. Karena ini Permenhub 91 tahun 2021 sudah 2 tahun berjalan. Jadi intinya perlu penerapan, tidak hanya di Bakauheni, di Merak juga,” kata Bambang.
Adapun dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2021. Yakni mengatur tentang Zonasi di Kawasan Pelabuhan yang Digunakan untuk Melayani Angkutan Penyeberangan.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.