Kalianda (Lampost.co) — Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Lampung Selatan menggelar sosialisasi dan implementasi layanan sertifikat elektronik, Senin, 24 Juni 2024, di Aula Rajabasa Kantor Bupati Lamsel.
Staf Ahli Bupati Bidang Ekobang dan Kesra Yanny Munawarti membuka sosialisasi tersebut.
Turut hadir, Kepala Kantor Pertanahan Lamsel Seto Apriyandi, Perwakilan dari Kejari Lampung Selatan, perwakilan PN Kalianda, perwakilan Polres Lampung Selatan.
Kemudian, perwakilan BPPRD Lampung Selatan, perbankan, pengawas, dan PPAT.
Kepala Kantor Pertanahan Lampung Selatan Seto Apriyandi mengatakan sosialisasi tersebut agar para peserta dapat meneruskan informasi tentang penerapan pelayanan sertifikat berbasis digital.
“Ini adalah agenda Pusat, agar lebih masuf,” ujarnya. Ia menjelaskan pihak ATR/BPN Provinsi Lampung akan melaunching pelayanan digital tersebut pada 27 Juni 2024.
“Oleh karena itu, kami melaksanakan sosialisasi ini sebelum launching,” katanya.
Seto menegaskan pihaknya saat ini telah menerapkan pelayanan digital tersebut. Ada tujuh program prioritas antara lain, pendaftaran hak, perubahan hak, SKPT, Roya, HT, Peningkatan.
Ia menyatakan program layanan tersebut dapat memangkas percaloan dan mafia tanah. “Sehingga prosesnya dapat lebih cepat dan kami dorong agar tidak ada lagi pihak ketiga,” katanya.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Bidang Ekobang dan Kesra Lampung Selatan Yanny Munawarty, menyampaikan pihaknya menyambut baik dan mengapresiasi atas terselenggaranya sosialisasi tersebut.
Menurut dia, sertifikat elektronik dan layanan elektronik pertanahan merupakan salah satu solusi tepat untuk mengatasi berbagai permasalahan kerap terjadi.
Beberapa di antaranya birokrasi yang berbelit-belit, waktu pelayanan yang lama, serta potensi terjadinya praktik-praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Dengan adanya sertifikat elektronik, proses pendaftaran tanah akan menjadi lebih cepat dan efisien. Masyarakat tidak perlu lagi membawa berkas fisik yang rentan terhadap kerusakan atau kehilangan,” kata dia.
Hal itu memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi pertanahan secara real-time. Sehingga transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan pertanahan dapat terwujud.