• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 11/02/2026 21:56
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Putusan Sela yang Bebaskan Hakim Gazalba Saleh Dibatalkan

Wandi BarboyMedia IndonesiabyWandi BarboyandMedia Indonesia
24/06/24 - 13:24
in Hukum
A A
Putusan Sela yang Bebaskan Hakim Gazalba Saleh Dibatalkan

Hakim Agung Gazalba Saleh. Medcom.id/Candra

Jakarta (Lampost.co): Pengadilan Tinggi Jakarta membacakan vonis verzet atau gugatan atas putusan sela kasus gratifikasi dan pencucian uang dengan tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh. Putusan itu membatalkan pembebasan Gazalba dan memerintahkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan persidangan.

“Memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo. Hal itu untuk melanjutkan mengadili dan memutuskan perkara a quo,” kata Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono di Pengadilan Tinggi Jakarta, Senin, 24 Juni 2024.

Dalam putusannya, majelis menolak keberatan atau eksepsi yangd ajukan kubu Gazalba. Hakim juga melihat KPK tidak melakukan kesalahan dalam pembuatan dakwaan.

“Surat dakwaan sah untuk jadi sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi. Atas nama terdakwa Gazalba Saleh,” ujar Subachran.

Gazalba sudah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 27 Mei 2024, malam. Ia enggan memberikan komentar usai keluar dari penjara sementara itu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan kebebasan Gazalba ini merupakan bagian dari perintah hakim. Lembaga Antirasuah tidak bisa menahannya lagi saat ini.

“Secara teknis untuk sementara terdakwa akan keluar dari tahanan sesuai perintah majelis hakim,” kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024.

Sebelumnya, KPK mengaku jaksa telah mengantisipasi kemungkinan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh memanipulasi barang bukti dan keterangan saksi. Hal itu terkait kasus gratifikasi dan pencucian uang yang menjeratnya saat bebas.

“Tentu alat bukti yang kemudian menguat di dalam berkas perkara pasti sudah ada antisipasi oleh tim jaksa,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024.

Ali meyakini Gazalba tidak akan berani melakukan manipulasi karena bekerja sebagai hakim agung. Strategi jaksa mengamankan berkas untuk pembuktian pun kuat dan tidak bisa mengalami perubahan.

Tags: hakim gazalba salehkasus gratifikasi
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

TNI Angkatan Udara menggelar uji coba pendaratan pesawat tempur di ruas Tol Trans Sumatera, Lampung, Rabu. Dua pesawat tempur, Super Tucano dan F-16, sukses mendarat dan lepas landas dengan aman.

Super Tucano dan F-16 Mulus Gunakan Tol sebagai Landasan Darurat

byNur
11/02/2026

Mesuji (Lampost.co)--- TNI Angkatan Udara menggelar uji coba pendaratan pesawat tempur di ruas Tol Trans Sumatera, Lampung, Rabu. Dua pesawat...

Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Depok, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026) malam. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan

MA Tegas soal OTT PN Depok: Hakim Sudah Sejahtera, Tak Ada Alasan Korupsi

byEffran
10/02/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Mahkamah Agung menegaskan tidak ada pembenaran bagi hakim yang terjerat praktik korupsi. Negara sudah memberikan perhatian serius...

Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto (kedua kiri) menyampaikan keterangan kepada pers mengenai hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok diduga terlibat korupsi di Media Center MA, Jakarta, Senin (9/2/2026). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Ultimatum MA ke Hakim Korupsi: Mundur atau Masuk Penjara

byEffran
10/02/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Mahkamah Agung mengirim peringatan keras kepada seluruh hakim dan aparatur peradilan di Indonesia. Pimpinan MA menegaskan tidak...

Berita Terbaru

Gubernur Jateng1
Advertorial

Backlog Perumahan Jawa Tengah Berkurang 274 Ribu Unit pada 2025

byIsnovan Djamaludin
11/02/2026

Semarang (Lampost.co)–Kolaborasi strategis antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan asosiasi perumahan membuahkan hasil signifikan dalam menekan angka kekurangan kebutuhan rumah...

Read moreDetails
Korlantas Polri Cek Jalur dan Titik Posko Mudik di Bandar Lampung

Korlantas Polri Cek Jalur dan Titik Posko Mudik di Bandar Lampung

11/02/2026
DPRD Bandar Lampung Soroti Dua SD di Sukarame Tidak Terima MBG

DPRD Bandar Lampung Soroti Dua SD di Sukarame Tidak Terima MBG

11/02/2026
Ini Penjelasan Pengelola SPPG soal SDN 1 Way Dadi Tidak Terima MBG Satu Bulan

Ini Penjelasan Pengelola SPPG soal SDN 1 Way Dadi Tidak Terima MBG Satu Bulan

11/02/2026
Logo Liga Primer Inggris. (Dok. Tagthebird)

Misi Villa Amankan Tiga Besar Liga Primer 2026

11/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.