Jakarta (Lampost.co): Pengadilan Tinggi Jakarta membacakan vonis verzet atau gugatan atas putusan sela kasus gratifikasi dan pencucian uang dengan tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh. Putusan itu membatalkan pembebasan Gazalba dan memerintahkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan persidangan.
“Memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo. Hal itu untuk melanjutkan mengadili dan memutuskan perkara a quo,” kata Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono di Pengadilan Tinggi Jakarta, Senin, 24 Juni 2024.
Dalam putusannya, majelis menolak keberatan atau eksepsi yangd ajukan kubu Gazalba. Hakim juga melihat KPK tidak melakukan kesalahan dalam pembuatan dakwaan.
“Surat dakwaan sah untuk jadi sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi. Atas nama terdakwa Gazalba Saleh,” ujar Subachran.
Gazalba sudah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 27 Mei 2024, malam. Ia enggan memberikan komentar usai keluar dari penjara sementara itu.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan kebebasan Gazalba ini merupakan bagian dari perintah hakim. Lembaga Antirasuah tidak bisa menahannya lagi saat ini.
“Secara teknis untuk sementara terdakwa akan keluar dari tahanan sesuai perintah majelis hakim,” kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024.
Sebelumnya, KPK mengaku jaksa telah mengantisipasi kemungkinan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh memanipulasi barang bukti dan keterangan saksi. Hal itu terkait kasus gratifikasi dan pencucian uang yang menjeratnya saat bebas.
“Tentu alat bukti yang kemudian menguat di dalam berkas perkara pasti sudah ada antisipasi oleh tim jaksa,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024.
Ali meyakini Gazalba tidak akan berani melakukan manipulasi karena bekerja sebagai hakim agung. Strategi jaksa mengamankan berkas untuk pembuktian pun kuat dan tidak bisa mengalami perubahan.