Gunungsugih (Lampost.co): Anggota Polsek Padang Ratu membubarkan judi sabung ayam di perkebunan sawit. Tepatnya di Dusun Tanjungfajar, Kampung Tanjung Kemala, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah. Polisi menggerebek pada Senin (24/6/2024) pukul 15.00 WIB, usai menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan aksi perjudian tersebut.
Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan respons cepat polisi terhadap aduan/keluhan masyarakat terkait aksi perjudian.
“Setelah menerima laporan dari warga, kami langsung tindaklanjuti dan menggerebek di lokasi yang kerap jadi arena perjudian sabung ayam,” kata Edi.
Ia melanjutkan, saat pihaknya tiba di lokasi, para petugas tidak menemukan seorang pun yang sedang bermain judi sabung ayam. Suasana tampak sepi dan tidak ada tanda-tanda kegiatan perjudian yang sedang berlangsung.
“Meskipun demikian, bekas-bekas perjudian sabung ayam masih terlihat di lokasi,” ujarnya.
Tanpa menunggu waktu lama, petugas langsung membongkar sarana dan prasarana untuk kegiatan perjudian sabung ayam.
Sejumlah barang praktik perjudian, termasuk arena sabung ayam, terpal, dan barang lainnya, kemudian dimusnahkan. Pemusnahan itu dengan cara pembakaran agar barang tidak berguna kembali.
“Langkah ini agar tidak terjadi lagi praktek perjudian semacam itu di wilayah tersebut,” tegasnya.
Edi juga menjelaskan kegiatan itu adalah upaya untuk memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat.
Pihaknya pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus mendukung upaya-upaya penegakan hukum. Hal itu demi menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif serta terbebas dari segala jenis perjudian.
“Kami meminta peran serta masyarakat dalam memberantas segala bentuk aksi perjudian. Caranya dengan memberikan informasi apabila mengetahui kegiatan yang mengandung unsur perjudian,” katanya.