• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 12/07/2025 16:37
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Judi Sabung Ayam di Perkebunan Sawit Dibubarkan

Wandi Barboy by Wandi Barboy
25/06/24 - 11:09
in Kriminal, Lampung Tengah
A A
Judi Sabung Ayam di Perkebunan Sawit Dibubarkan

Anggota Polsek Padang Ratu memusnahkan barang terkait judi sabung ayam di Lampung Tengah. (Dok Polsek Padangratu)

Gunungsugih (Lampost.co): Anggota Polsek Padang Ratu membubarkan judi sabung ayam di perkebunan sawit. Tepatnya di Dusun Tanjungfajar, Kampung Tanjung Kemala, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah. Polisi menggerebek pada Senin (24/6/2024) pukul 15.00 WIB, usai menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan aksi perjudian tersebut.

Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan respons cepat polisi terhadap aduan/keluhan masyarakat terkait aksi perjudian.

“Setelah menerima laporan dari warga, kami langsung tindaklanjuti dan menggerebek di lokasi yang kerap jadi arena perjudian sabung ayam,” kata Edi.

Ia melanjutkan, saat pihaknya tiba di lokasi, para petugas tidak menemukan seorang pun yang sedang bermain judi sabung ayam. Suasana tampak sepi dan tidak ada tanda-tanda kegiatan perjudian yang sedang berlangsung.

“Meskipun demikian, bekas-bekas perjudian sabung ayam masih terlihat di lokasi,” ujarnya.

Tanpa menunggu waktu lama, petugas langsung membongkar sarana dan prasarana untuk kegiatan perjudian sabung ayam.

Sejumlah barang praktik perjudian, termasuk arena sabung ayam, terpal, dan barang lainnya, kemudian dimusnahkan. Pemusnahan itu dengan cara pembakaran agar barang tidak berguna kembali.

“Langkah ini agar tidak terjadi lagi praktek perjudian semacam itu di wilayah tersebut,” tegasnya.

Edi juga menjelaskan kegiatan itu adalah upaya untuk memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat.

Pihaknya pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus mendukung upaya-upaya penegakan hukum. Hal itu demi menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif serta terbebas dari segala jenis perjudian.

“Kami meminta peran serta masyarakat dalam memberantas segala bentuk aksi perjudian. Caranya dengan memberikan informasi apabila mengetahui kegiatan yang mengandung unsur perjudian,” katanya.

 

Tags: Berita Kriminal Lampung Tengahjudi sabung ayampembakaran barang judi sabung ayam
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Poster bergambar wajah Riza Chalid(Dok.MI)

Riza Chalid Tersangka, Bersih-bersih Bisnis Minyak dari Lingkaran Korup

by Triyadi Isworo
12/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman berharap. Penetapan Riza Chalid...

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana

Darurat LGBT, Walikota Eva Dwiana Intruksikan Pamong Awasi Aktivitas Warga

by Triyadi Isworo
10/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Maraknya isu aktivitas lesbi, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) menjadi sorotan banyak pihak. Merespon hal itu,...

Terdakwa Ayu (kiri) saat keluar dari ruang sidang, usai mendengar pembacaan vonis

Tipu Korban Rp345 Juta, Wanita Asal Pesawaran Divonis 3 Tahun Penjara

by Delima Napitupulu
10/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Ayu Rismanita, warga Pesawaran, karena...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.