Bandar Lampung (Lampost.co)– Fenomena Judi Online (Judol) di masyarakat oleh karenanya pemerintah harapannya dapat perketat pegulasi setiap transaksi yang mencurigakan.
Dalam banyak kasus, situs judi online juga turut melibatkan media sosial sebagai sarana pemasaran. Kasus teranyar, lima orang selebritis instagram (Selebram) asal Metro terciduk polisi lantaran kedapatan mempromosikan situs Judol di akun sosial media pribadinya.
Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Universitas Lampung, Mardiana, menjelaskan pada prinsipnya jodol masuk dalam praktik penipuan yang merugikan.
Ada 1.000 Anggota Dewan Terdeteksi Main Judi Online
Untuk itu, pemerintah mesti memperketat regulasi kembali untuk transaksi yang mencurigakan. Sehingga hukuman yang lebih berat bisa pemerintah terapkan untuk memberikan efek jera.
Selain itu, upaya kerjasama dengan provider layanan internet juga bisa pemerintah lakukan guna memantau terjadinya aktivitas transaksi yang mencurigakan.
“Memang perlunya teknologi yang lebih canggih lagi untuk bisa memantau data berdasarkan pola data yang mengarah ke judi. Kemudian dari situ bisa langsung memblokir dan menutup,” kata Mardiana, Rabu, 26 Juni 2024.
Dalam praktiknya, kata Mardiana, judol cenderung banyak menebar promosi secara masif melalui pemanfaatan teknologi.
Ia menyebut, untuk bisa menjadi bandar judi tidak mesti jago IT, mereka bisa menyewa atau membeli layanan IT yang menyediakan itu semua.
“Jadi tinggal pakai saja,” katanya.
Situs Judi Online
Promosi judi online sering kali sulit untuk terdeteksi. Hal ini karena bandar kerap kali menyamarkan situs judol sebagai konten biasa atau iklan berbayar. Biasanya praktik ini mereka lakukan dengan menggunakan influencer untuk mempromosikan situs judi karena banyak pengikut.
“Teknik SEO bisa digunakan untuk memastikan muncul di halaman pertama pencarian google, pakai iklan pop up, email phishing, spam dan lain sebagainya ,” jelasnya.
Upaya lainnya adalah dengan cara melakukan pemblokiran satu persatu situs Judol atau dengan mematikan langsung sumber aslinya.
Namun cara itu menurutnya tidaklah mudah, sebab banyak negara-negara tetangga yang sudah melegalkan praktik judol. Sementara Indonesia harus terkena imbas dari luar negri.
“Kalau di Indonesia sudah ada undang-undang ITE yang mengatur tentang judi ini. Kalau terindikasi judi bahkan akun bank bisa langsung diblokir, maka harus bekerjasama dengan perbankan,” ujarnya.
Berbicara soal budaya judi, Mardiana mengatakan hal itu kembali kepada mental seseorang. Selain melakukan upaya teknis, pemerintah juga dinilai perlu memperbanyak edukasi kepada masyarakat.
“Tujuannya untuk mengingatkan bahaya kecanduan judi, dan mengajak untuk kembali kepada nilai-nilai agama,” tuturnya.