Jakarta (Lampost.co): Kerugian negara atas kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden saat penanganan Covid-19 bertambah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat kerugian mencapai Rp250 miliar atas permainan kotor itu dari hitungan sebelumnya Rp125 miliar.
“Potensi KN (kerugian negara) bansos banpres (bantuan presiden) sebesar kurang lebih Rp250 miliar,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin (1/7).
Hitungan itu belum final karena pemberkasan masih ada. Total itu terhitung dari tiga termin penyaluran bansos presiden yang sudah ada.
“(Hitungan) untuk tahapan tiga, lima, dan enam,” ucap Tessa.
Total, ada tiga kasus dugaan korupsi pengadaan bansos yang menjadi pemeriksaan KPK. Perkara baru ini simultan saat kasus korupsi pengadaan bansos untuk keluarga penerima harapan (PKH) di Kemensos berjalan.
“Pengembangan perkara saluran bansos yang baru-baru sudah ada vonis oleh pengadilan tipikor. Hal ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020,” kata Tessa Mahardhika Sugiarto Selasa (24/6) lalu.
Tessa menjelaskan Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren menjadi tersangka dalam kasus ini.
“Karena pada saat perjalanan penyidikan perkara yang sudah putus itu, simultan juga penyelidikan perkara ini dimulai, berjalan,” ujar Tessa.
Sebelumnya, KPK menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek, dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp125 miliar.
“Kerugian sementara Rp125 miliar,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis pada Rabu (26/6).
Tessa menjelaskan bahwa penghitungan kerugian tersebut masih sementara dan belum final. Untuk menjaga kerahasiaan penyidikan, KPK belum bisa memberikan rincian lebih lanjut mengenai kasus ini.