Jakarta (Lampost.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau menyampuri langkah penyidik di kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDI Perjuangan (PDIP) dengan tersangka sekaligus buronan Harun Masiku. Semua perkara mesti berjalan secara prosedural.
“Di KPK itu semuanya berjalan secara prosedural. Kami tidak perlu dan tidak akan mengatensi kasus-kasus tertentu,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024.
Ghufron melanjutkan pihaknya juga enggan memberikan atensi pemanggilan kedua untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus tersebut. Penyidik baru melaporkan perkembangan kasus kepada pimpinan jika bahan sudah lengkap.
“Teman-teman berjalan sesuai prosedural. Ketika telah selesai baru penyampaian kepada pimpinan untuk kami ambil keputusan,” ucap Ghufron.
Di sisi lain, Kubu Hasto memprotes penyitaan buku catatan ke sejumlah instansi. Teranyar, mereka menggugat secara praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap pengambilan paksa dokumen itu.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK memeriksa staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi pada Rabu, 19 Juni 2024. Ia mengaku pernah bertemu dengan buronan Harun Masiku.
“Pernah (bertemu),” kata Kusnadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Tidak hanya itu, Kusnadi juga enggan memerinci waktu pertemuannya dengan Harun. Ia bergegas pergi meninggalkan markas KPK setelah itu.
Selain itu, Kusnadi membantah mengenal dua mahasiswa terkait kasus ini yakni Hugo Ganda serta Melita De Grave. Pemeriksaan itu hanya terkait komunikasinya dengan staf di DPP PDIP.