• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 31/08/2025 20:54
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Tersangka Pencurian 52 Tabung Elpiji Dilimpahkan ke Kejaksaan

Denny ZYbyDenny ZY
05/07/24 - 17:41
in Kriminal, Pringsewu
A A
pencurian tabung elpiji

Proses pelimpahan tersangka. (Foto: Dok. Humas Polres Pringsewu)

Pringsewu (Lampost.co) — Penyidik Unit Reskrim Polsek Gadingrejo melimpahkan Hendi Syaputra (23), tersangka tindak pidana pencurian 52 tabung gas elpiji, ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, Jumat, 5 Juli 2024. Pelimpahan ini setelah Jaksa Penuntut Umum menetapkan bahwa berkas perkara penyidikan telah lengkap atau P-21.

Kapolsek Gadingrejo, AKP Hasbulloh, menjelaskan bahwa proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berjalan sesuai prosedur. “Pelimpahan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat 3(b), Pasal 138 Ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP. Penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan guna proses persidangan,” ujar Hasbulloh.

Hasbulloh mengatakan, pemuda asal Desa Padang Ratu, Way Lima, Pesawaran ini polisi tangkap atas dugaan terlibat pencurian 52 tabung gas elpiji milik Riski. Korban adalah warga Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo. Pencurian terjadi pada Juli 2019. Pencurian ini tidak Hendi lakukan seorang diri. Ia beraksi melibatkan empat rekannya yang sudah lebih dulu mendekam di penjara.

Baca juga: Buronan Kasus Pencurian 52 Tabung Elpiji Ditangkap Saat Belanja di Mall

Mantan Kapolsek Pagelaran ini menyebut, dalam proses penyidikan, polisi menjerat tersangka Hendi Syaputra dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik kami. Kami berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan dengan lancar. Tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan. Korban bisa mendapatkan keadilan secara hukum,” kata dia.

Sebelumnya, Presisi Polsek Gadingrejo menangkap Aldi Oktaviano (23) alias Kentung. Pemuda asal Kabupaten Pesawaran itu menjadi buronan sejak 2019 karena terlibat kasus pencurian 52 tabung gas elpiji di Pekon Bulukarto, Gadingrejo, Pringsewu.

Polisi meringkus Kentung saat berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan (Mall) di Tangerang, Banten, Minggu, 2 Juni 2024 sekitar pukul 17.30 WIB.

Penangkapan Aldi sekaligus mengakhiri perburuan terhadap komplotan pencurian elpiji ini. Total lima pelaku berhasil polisi tangkap. Tiga sudah selesai menjalani hukuman, dan satu masih mendekam di lembaga pemasyarakatan.

Tags: elpijiPencuripolres pringsewupolsek gadingrejo
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Terdakwa R saat memberikan keterangan kepada Majelis Hakim yang berlangsung di pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah. (Foto: Lampost.co/Tedjo Waluyo)

Terdakwa Lakalantas di Seputih Agung Ungkap SIM Ilegal

byTriyadi Isworoand1 others
30/08/2025

Gunung Sugih (Lampost.co) – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) Seputih Agung, Lampung Tengah. Terdakwa berinisial...

Wakil Ketua MPR RI

DPR Segera Introspeksi Diri untuk Kehidupan Berbangsa Lebih Baik

byTriyadi Isworo
30/08/2025

Jakarta (Lampost.co) – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengajak para wakil rakyat melakukan introspeksi diri. Terlebih dalam menjalankan amanah...

Mantan Kepala Dinas PUTR Kota Metro, RKS ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek perbaikan jalan Dr Sutomo, kini RKS tengah mengenakan rompi merah muda usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Metro. (Foto: Lampung Post/Bambang Pamungkas)

Eks Kadis PU dan Kabid BM Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Dr. Sutomo Metro

byTriyadi Isworoand1 others
30/08/2025

METRO (Lampost.co) -- Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Metro, RKS dan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga DH tertetapkan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.