Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memperkuat semangat kepedulian sosial aparatur sipil negara (ASN) dengan meluncurkan Gerakan Sadar Zakat, Infak, dan Sedekah ASN. Program ini menjadi langkah strategis membangun tata kelola keuangan daerah yang tidak hanya akuntabel, tetapi juga berlandaskan nilai kemanusiaan dan spiritualitas tinggi.
Poin Penting:
ASN wajib menunaikan zakat dan sedekah melalui pendebitan otomatis Bank Lampung.
Gerakan Sadar Zakat bentuk integrasi nilai Islam dan keuangan daerah.
ASN menjadi teladan kepedulian sosial dan pemberdayaan umat.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung, Nurul Fajri, menjelaskan kewajiban zakat dan sedekah ASN dalam mendukung Gerakan Sadar Zakat, Infak, dan Sedekah ASN bersumber dari tambahan penghasilan pegawai (TPP) setiap bulan. Dana tersebut akan langsung menyalurkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lampung melalui sistem pendebitan otomatis dari rekening ASN di Bank Lampung.
“Besaran zakat 2,5 persen dari TPP setelah pajak bagi pejabat struktural dan fungsional penyetaraan. Sedangkan pejabat fungsional keterampilan dan pelaksana memiliki nominal tetap,” ujar Nurul Fajri, Jumat, 1 November 2025.
Baca juga: Pemprov Lampung dan Baznas Perkuat Tata Kelola Zakat Profesional dan Transparan
Pengelolaan Transparan dan Profesional
Menurutnya, sistem pendebitan otomatis ini memastikan pengelolaan zakat ASN Lampung transparan dan tepat sasaran. Dana yang terkumpul dari Gerakan Sadar Zakat, Infak, dan Sedekah ASN akan memanfaatkannya untuk program sosial dan pemberdayaan umat, termasuk bantuan bagi fakir miskin, duafa, anak yatim, penyandang disabilitas, serta kegiatan kemanusiaan lainnya.
Nurul menegaskan Gerakan Sadar Zakat, Infak, dan Sedekah ASN bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk kesadaran spiritual dan tanggung jawab sosial ASN untuk membantu sesama. “Melalui zakat dan sedekah, ASN menjadi bagian dari solusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lampung,” katanya.
Ia juga menjelaskan pelaksanaan Gerakan Sadar Zakat ASN menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah mengintegrasikan nilai-nilai keislaman dalam sistem keuangan publik. Dengan sinergi bersama Baznas Lampung, harapannya pengelolaan dana umat semakin akuntabel dan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.
ASN Jadi Teladan Kepedulian Sosial
Selain itu, Gerakan Sadar Zakat, Infak, dan Sedekah ASN juga mendapat apresiasi luas. Sebab, mampu menumbuhkan kesadaran zakat di kalangan pegawai negeri. Melalui sistem otomatis, ASN tidak hanya disiplin menunaikan kewajiban agama, tetapi juga menjadi teladan dalam penguatan nilai sosial dan kemanusiaan di lingkungan kerja.
“Harapannya ASN menjadi pelopor gerakan zakat dan sedekah yang berkelanjutan. Semakin banyak yang berzakat, semakin besar manfaat yang masyarakat rasakan,” kata Nurul.
Ia juga menambahkanPemprov Lampung akan memperluas program agar menjangkau seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan instansi vertikal. Langkah ini sekaligus memperkuat sinergi antara Pemprov Lampung, Baznas, dan masyarakat untuk membangun kesejahteraan umat secara merata.
Integrasi Nilai Islam dan Pengelolaan Keuangan
Melalui Gerakan Sadar Zakat, Infak, dan Sedekah ASN, Pemprov Lampung ingin tata kelola keuangan daerah berjalan seiring dengan nilai-nilai Islam. Transparansi dan pendebitan otomatis juga menjadi inovasi penting dalam mewujudkan sistem zakat modern yang efektif dan tepercaya.
“Dengan pengelolaan zakat yang baik, kita tidak hanya membangun akuntabilitas, tetapi juga membangun keadilan sosial. Ini adalah bentuk nyata gotong royong ASN untuk masyarakat,” kata Nurul.








