• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 19/11/2025 21:15
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

Mendag dan Asosiasi akan Bentuk Satgas Atasi Barang Impor Ilegal

Pembentukan Satgas akan melibatkan lembaga perlindungan konsumen dan sejumlah asosiasi hingga penegakan hukum.

Ricky MarlyAntaranewsMedcombyRicky Marly,Antaranewsand1 others
08/07/24 - 23:54
in Ekonomi dan Bisnis
A A
Mendag dan Asosiasi akan Bentuk Satgas Atasi Barang Impor Ilegal

Mendag Zulkifli Hasan. (Foto: Biro Humas Kemendag)

Jakarta (Lampost.co) — Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan pihaknya bersama asosiasi Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengatasi barang impor ilegal.

Menurut Mendag pembentukan satgas ini sebagai tindak lanjut pertemuan dengan sejumlah asosiasi seperti Hippindo yang rata-rata mengeluhkan banyaknya barang-barang ilegal.

“Jadi, keluhannya rata-rata banyak barang-barang yang ilegal, tentu tindak lanjutnya kita akan bikin bareng-bareng sama asosiasi untuk buat satgas,” ujar Mendag melansir Antara, Senin, 8 Juli 2024.

Baca Juga:

Mendag: Stok Beras Tidak Normal akibat Mundurnya Masa Panen

Mendag mengatakan pembentukan satgas ini nantinya untuk mengecek pemasaran barang-barang impor ilegal di pasaran.

Ia juga mengatakan pembentukan Satgas akan melibatkan lembaga perlindungan konsumen dan sejumlah asosiasi hingga penegakan hukum.

“Tadi satgas dengan lembaga perlindungan konsumen, asosiasi-asosiasi, satu lagi tentu satgas penegakan hukum, itu aja,” ungkap dia.

Meski begitu, Mendag tidak menyebutkan secara rinci kapan waktu pembentukan satgas tersebut karena masih akan ada rapat lanjutan dengan akan mengundang pemangku kepentingan terkait mengenai hal tersebut.

 

Semua Negara

Sebelumnya, Mendag Zulkifli Hasan menegaskan bahwa semua negara, tak terkecuali Indonesia, boleh menerapkan bea masuk tindak pengamanan (BMTP) dan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap produk impor demi melindungi industri dalam negeri.

“Kalau barang-barang impor itu tiga tahun berturut-turut misalnya melonjak luar biasa, sehingga menghancurkan industri kita, itu boleh tidak hanya Indonesia, siapa saja boleh, negara mana pun boleh,” kata Mendag usai menghadiri acara Puncak Milad Naisyatul Aisyiyah di pelataran Masjid Gedhe Kauman, Yogyakarta, melansir Antara, Sabtu, 6 Juli 2024.

Menurut Mendag, BMTP maupun BMAD dapat diterapkan manakala dalam kurun tiga tahun barang-barang impor tertentu berturut-turut melonjak di pasaran, sehingga terbukti menghancurkan industri dalam negeri.

Adapun besaran bea masuk berdasarkan sesuai hasil penghitungan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).

“Besarnya berapa nanti mereka (KPPI) yang akan menghitung, jadi ada prosedurnya,” jelas dia.

Saat ini, kata Zulkifli, KPPI sedang memantau tujuh komoditas impor yang meliputi tekstil, keramik, elektronik, hingga kosmetik.

Jika selama tiga tahun berturut-turut komoditas impor itu melonjak di pasaran hingga terbukti mematikan produk dalam negeri, maka dapat terkena bea masuk tindakan pengamanan.

Tags: asosiasiilegalImpor
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

UMKM Bandar Lampung

Pendaftaran HAKI untuk UMKM di Bandar Lampung Gratis, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

byEffranand1 others
19/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Kota Bandar Lampung menegaskan komitmen mendukung pelaku UMKM agar mampu bersaing melalui kepemilikan Hak Kekayaan...

Angka Kemiskinan Lampung Turun Cepat, ini yang Dilakukan Pemprov

Angka Kemiskinan Lampung Turun Cepat, ini yang Dilakukan Pemprov

byEffran
19/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan program yang mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan menurunkan...

Tips Seputar Investasi Emas Stabil dan Menguntungkan

Sewa Emas Fenomena Baru di Tengah Lonjakan Harga Global

byEffran
19/11/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Praktik baru sedang muncul di kalangan investor kaya. Banyak pemilik emas batangan kini memilih menyewakan emas mereka...

Berita Terbaru

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini siaga banjir wilayah Kabupaten Lampung Timur. Dok BMKG
Cuaca

Wilayah Kabupaten Lampung Timur Siaga Banjir

byTriyadi Isworo
19/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini siaga banjir wilayah Kabupaten Lampung Timur. Hal...

Read moreDetails
Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. Dok Lampost.co

Kasipenkum Kejati Lampung Belum Mengetahui Mantan Dirut PT LEB Ajukan Pra Peradilan

19/11/2025
Gugatan pra peradilan tersangka M. Hermawan Eriadi, selaku Dirut PT Lampung Energi Berjaya terdaftar pada 18 Oktober 2025 dengan Nomor Perkara: 22/Pid.Pra/2025/PN Tjk di website sistem informasi penelusuran perkara PN Tanjung Karang. Dok Tangkapan Layar Web PN Tanjung Karang

Mantan Dirut PT LEB Ajukan Pra Peradilan

19/11/2025
Kurikulum Cinta Tanamkan Lima Nilai Utama

Kurikulum Cinta Tanamkan Lima Nilai Utama

19/11/2025
Kemenag Lampung Perkuat Digitalisasi

Kemenag Lampung Perkuat Digitalisasi

19/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.