Liwa (Lampost.co) : Oleh sebab merasa malu melahirkan seorang anak, pasangan pengantin baru yaitu JJ dan SL membuang bayinya sendiri yang baru dua hari lahir. Kini, polres Lampung Barat (Lambar) menahan pasangan suami istri itu.
Kasat Reskrim Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi, mengatakan, kedua pelaku pembuangan bayi tersebut terancam hukuman pidana penjara selama 5 tahun enam bulan.
Warga asal Kecamatan Pagardewa itu menelantarkan bayinya dengan cara menempatkan bayinya dalam kardus. Kemudian, kardus sengaja tergeletak di pos ronda Pemangku 6 Tegalrejo, Pekon Pampangan, Kecamatan Sekincau pada Selasa subuh 9 Juli. Tak lama, warga setempat menemukan bayi tersebut.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, pembuangan bayi itu karena keduanya merasa malu. Sebab baru beberapa hari menikah istrinya sudah melahirkan.
“Mereka itu baru menikah hari Kamis tetapi hari Sabtunya sudah melahirkan. Sehingga itu alasan mereka membuang anak yang baru lahir itu,” kata dia.
Pasangan pengantin baru itu berharap, setelah bayi terbuang akan ada yang merawat bayinya. Sebelumnya, untuk proses kelahiran bayi, bidan di wilayahnya turut membantu. Bahkan, bayi tersebut sempat menjalani perawatan selama dua hari. Tapi akhirnya suami istri itu bersepakat membuang bayinya karena malu.
Sebelumnya, Pelaku pembuangan bayi di irigasi 12A Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, akhrinya terungkap. Pelaku adalah sepasang kekasih.
Warga menemukan jenazah bayi tersebut pada Rabu, 21 Februari 2024. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Polsek Trimurjo dapat mengungkap kasus tersebut.
Pelaku adalah AP (21) merupakan warga Kampung Astomulyo, Kecamatan Punggur, Lamteng, dan kekasihnya ADP (20) warga Kampung Nambah Rejo, Kecamatan Kotagajah, Lamteng. Polisi menangkap keduanya pada Kamis, 22 Februari 2024.