Jakarta (lampost.co)–Kinerja Polri dalam kasus pembunuhan Vina mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk dari anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez.
Dimas mengingatkan Polri agar tidak asal tangkap seperti kasus Pegi Setiawan.
“Polri dalam menetapkan orang sebagai tersangka harus berdasarkan bukti yang cukup. Jangan karena dorongan dari masyarakat lalu asal main tangkap. Jangan lagi rakyat jadi kambing hitam polisi,” kata Gilang di Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024.
Menurut dia, kasus yang Pegi merupakan kesalahan cukup besar dalam penegakan hukum yang dapat merusak kehidupan seseorang di masa yang akan datang.
Pegi menjadi tersangka oleh Polda Jawa Barat untuk kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Ia menekankan agar Polri dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dengan secara benar dan adil.
Ia kemudian menilai Polri telah mencederai amanah dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam kasus Pegi tersebut.
“Tugas dan kewajiban polisi salah satunya adalah memberikan pengayoman ke masyarakat, tetapi pada kasus Vina ini. Hal itu tidak tercerminkan. Kami harap ke depannya kepolisian dapat berhati-hati dalam melakukan penyidikan dan penangkapan,” jelasnya.
Gilang mengingatkan penegakan hukum harus dilakukan dengan teliti dan berdasarkan bukti yang kuat, sehingga kasus Pegi tersebut menunjukkan adanya kesalahan penerapan standar operasional prosedur (SOP) polisi.
“Kami mendorong agar pihak kepolisian melakukan evaluasi SOP mereka untuk mencegah terjadinya salah tangkap di masa mendatang,” ujarnya.
Selain itu, ia juga meminta Polda Jabar untuk memberikan pertanggungjawaban secara moril dan materiil terhadap Pegi atas kesalahan yang terjadi. Hal tersebut dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat atas integritas, profesional serta ketelitian pihak kepolisian.
“Kami meminta agar pihak kepolisian tidak hanya meminta maaf secara resmi, tetapi juga memberikan kompensasi yang layak sebagai bentuk tanggung jawab dan pengakuan atas kesalahan yang terjadi,” ujar Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR tersebut.