• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 07/06/2025 14:37
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Penangguhan Penahanan Kewenangan Penyidik

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyebut izin penangguhan penahanan berada pada tingkat penyidikan.

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
11/07/24 - 22:38
in Bandar Lampung, Hukum, Kriminal
A A
Foto: Ilustrasi (freepik.com)

Foto: Ilustrasi (freepik.com)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyebut izin penangguhan penahanan berada pada tingkat penyidikan. Hal itu murni kewenangan pihak kepolisian yang menangani.
.
Itu menjawab penangguhan penahanan yang telah tersetujui oleh Penyidik Polsek Tanjungkarang Barat. Terhadap dua tersangka sindikat pencurian mobil mewah. Kedua tersangka bernama M. Taufik (34) Warga Kedamaian Bandar Lampung dan Redi Kurniawan (41) Warga Natar Lampung Selatan. Keduanya tertangkap pada dua lokasi berbeda, 7 Mei 2024 lalu.
.
“Prinsipnya bukan ranah jaksa peneliti atau penuntut umum untuk melakukan penangguhan penahanan pada tingkat penyidikan,” kata Kasi Intel Kejari Bandar Lampung M. Angga Mahatama, Kamis, 11 Juli 2024
.
Kemudian ia mengatakan, pada prinsipnya, Jaksa peneliti yang tertunjuk P16 oleh Kejari  melakukan penelitian berkas perkara. Sehingga jaksa peneliti membuat P19 dan P18. “Artinya, melihat formil apakah perkara yang dimasukan oleh penyidik udah lengkap apa belum,” katanya.
.
Ketika memang belum lengkap, petunjuk Jaksa kepada penyidik maka tidak akan pernah P21 atau berkas lengkap dan siap tersidangkan.
.
Sebelumnya, kredibilitas penyidik Polsek Tanjungkarang Barat dalam menyetujui penangguhan penahanan dua tersangka sindikat mobil mewah menjadi pertanyaan.
.
Sementara itu, Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Benny Karya Limantara mengatakan. Seharusnya Polsek Tanjungkarang Barat berkomitmen memberantas tindak pidana kategori C3 (curanmor, curas dan curas) yang masih marak pada wilayah Bandar Lampung.
.
Terlebih pelaku C3 saat ini terorganisir dan masih merajalela pada wilayah Kota Tapis Berseri. Maka, perlu tindakan tegas Kepolisian. “Penangguhan penahanan yang diberikan kepada para pelaku harus bisa  mempertanggungjawabkan. Karena membawa nama baik institusi Polri dalam hal keseriusan pemberantasan TP C3. Apalagi mereka sudah pernah masuk dalam daftar DPO,” katanya.
Tags: BANDARLAMPUNGjaksaKasi Intel KejariKEJARIPenangguhanPENCURIANPOLISI
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Prakiraan cuaca cerah berawan berpotensi hujan. Dok Ilustrasi MI

Lampung Cerah Berawan Berpotensi Hujan Beberapa Wilayah

by Triyadi Isworo
07/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan update cuaca harian. Pada Sabtu, 7 Juni 2025, Lampung...

Masjid Nursiah Daud Paloh Lampung Post Sembelih Tiga Ekor Hewan Kurban

Masjid Nursiah Daud Paloh Lampung Post Sembelih Tiga Ekor Hewan Kurban

by Hendrivan Gumala
06/06/2025

BANDAR LAMPUNG – Masjid Nursiah Daud Paloh Lampung Post melaksanakan penyembelihan hewan kurban di halaman masjid pada Jumat (6/6). Penyembelihan...

Sapi Kurban Pemkot Bandar Lampung

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Salurkan 93 Ekor Hewan Kurban

by Sri Agustina
05/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--Menyambut Hari Raya Iduladha 1446 H, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyerahkan 93 ekor hewan kurban untuk...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.