Bandar Lampung (Lampost.co) — KPU Provinsi Lampung memastikan syarat dukungan calon kepala daerah (cakada) pada Pilkada serentak 2024, dengan minimal 25 % jumlah suara, hanya berlaku untuk partai yang memiliki kursi di parlemen.
Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara Ismanto mengatakan, hal tersebut berdasarkan Pasal 40 Ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah. Sebagaimana pada Ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. “Jelas hanya untuk partai yang punya kursi,” ujar Ismanto, Kamis, 18 Juli 2024.
Selain itu, dalam Pasal 40 Ayat (1) menyebutkan partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan. Persyaratan itu adalah perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD. Atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Baca juga: Bawaslu Ingatkan KPU soal Putusan MA Syarat Minimum Usia Cakada
Bisa Memilih
Menurut Ismanto, partai bisa memilih menggunakan 20 persen dari jumlah kursi. Atau 25 persen jumlah suara yang ada di kursi parlemen. “Itu memilih jumlah kursi atau jumlah suara sah,” kata dia.
Dari hasil Pemilu 2024 untuk DPRD Lampung, total ada 10 partai yang tidak mendapatkan kursi parlemen. Yak itu Partai Buruh, Gelora, PKN, Hanura, Garuda, PBB, PSI, Perindo, PPP, dan Ummat. Total suara gabungan mereka hanya mencapai 6,25 persen dari jumlah suara sah pada Pemilu 2024.
Ketua DPW Gelora Lampung menanggapi terkait pupusnya harapan suara partai non parlemen di Lampung untuk mengusung calon. Menurutya, Partai Buruh dan Gelora masih mengajukan judicial review di MK terkait Pasal 40 Ayat (3) UU 10 Tahun 2016.








