Jakarta (Lampost.co)—Mahkamah Internasional (ICJ) telah mengeluarkan putusan terkait status ilegal pendudukan Israel di tanah-tanah Palestina, termasuk Jalur Gaza dan Tepi Barat. Putusan ini mendapat sambutan positif komunitas global, termasuk Indonesia.
Menurut Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri RI, Abdul Kadir Jaelani, terdapat dua arti penting yang Indonesia lihat dari keputusan ICJ tersebut.
“Mereka (Israel) mengatakan atas dasar hak sejarah mereka memiliki tanah (Palestina) itu. Argumentasi itu dipakai Israel untuk menjadikan mereka berhak atas tanah Palestina,” kata Kadir, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (22/7/2024).
Namun, Indonesia melihat keputusan terbaru ICJ itu dapat mematahkan argumentasi Israel. Menurut Kadir, keputusan tersebut secara tegas mempertimbangkan keraguan mereka atas argumentasi Israel.
Ia pun membeberkan arti penting dari keputusan tersebut.
“Pertama, Bangsa Palestina punya hak untuk menentukan nasib sendiri dan dengan keputusan ini, teritori Tepi Barat, Sungai Yordan, dan Gaza. Dan saat ini, status Israel sebagai occupating power,” kata Kadir.
Ia menegaskan Israel tidak pernah punya hak atas apa pun di Palestina.
Pendudukan Israel di Tanah Palestina
Arti kedua, kata Kadir, ICJ berpandangan Israel melakukan aneksasi dengan menggunakan kekerasan. “ICJ menganggap Israel melakukan diskriminasi dan bertentangan dengan hukum internasional,” tegasnya.
“Konsekuensinya, keberadaan Israel di Tepi Barat, Sungai Jordan, dan Gaza harus segera berakhir,” ujar Kadir.
Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan kebijakan permukiman Israel di wilayah pendudukan Palestina melanggar hukum internasional. Putusan ICJ dapat membuat Israel makin “terpojok”.
Nawaf Salam, presiden ICJ di Den Haag, mulai membacakan pendapat penasihat yang tidak mengikat mengenai pendudukan Israel di wilayah Palestina pada Jumat (19/7/2024).
“Israel melanggar paragraf keenam Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat,” kata Salam dalam sidang putusan, melansir Al Jazeera.
Pasal tersebut menyatakan negara pendudukan tidak boleh mendeportasi atau memindahkan sebagian penduduk sipilnya ke wilayah yang mereka duduki.
Dia menambahkan kebijakan dan praktik Israel di wilayah Palestina setara dengan aneksasi sebagian besar wilayah tersebut. Dan pengadilan menyatakan Israel secara sistematis melakukan diskriminasi terhadap warga Palestina di wilayah pendudukan.