• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 03/07/2025 15:08
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Internasional

Putusan ICJ soal Pendudukan Israel di Palestina Punya Arti Penting

Isnovan Djamaludin by Isnovan Djamaludin
22/07/24 - 22:51
in Internasional
A A
Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kemenlu RI Abdul Kadir Jaelani

Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kemenlu RI, Abdul Kadir Jaelani, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Foto: Medcom.id/Marcheilla Ariesta

Jakarta (Lampost.co)—Mahkamah Internasional (ICJ) telah mengeluarkan putusan terkait status ilegal pendudukan Israel di tanah-tanah Palestina, termasuk Jalur Gaza dan Tepi Barat. Putusan ini mendapat sambutan positif komunitas global, termasuk Indonesia.
Menurut Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri RI, Abdul Kadir Jaelani, terdapat dua arti penting yang Indonesia lihat dari keputusan ICJ tersebut.
“Mereka (Israel) mengatakan atas dasar hak sejarah mereka memiliki tanah (Palestina) itu. Argumentasi itu dipakai Israel untuk menjadikan mereka berhak atas tanah Palestina,” kata Kadir, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (22/7/2024).

Namun, Indonesia melihat keputusan terbaru ICJ itu dapat mematahkan argumentasi Israel. Menurut Kadir, keputusan tersebut secara tegas mempertimbangkan keraguan mereka atas argumentasi Israel.
Ia pun membeberkan arti penting dari keputusan tersebut.
“Pertama, Bangsa Palestina punya hak untuk menentukan nasib sendiri dan dengan keputusan ini, teritori Tepi Barat, Sungai Yordan, dan Gaza. Dan saat ini, status Israel sebagai occupating power,” kata Kadir.
Ia menegaskan Israel tidak pernah punya hak atas apa pun di Palestina.

Pendudukan Israel di Tanah Palestina

Arti kedua, kata Kadir, ICJ berpandangan Israel melakukan aneksasi dengan menggunakan kekerasan. “ICJ menganggap Israel melakukan diskriminasi dan bertentangan dengan hukum internasional,” tegasnya.
“Konsekuensinya, keberadaan Israel di Tepi Barat, Sungai Jordan, dan Gaza harus segera berakhir,” ujar Kadir.
Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan kebijakan permukiman Israel di wilayah pendudukan Palestina melanggar hukum internasional. Putusan ICJ dapat membuat Israel makin “terpojok”.
Nawaf Salam, presiden ICJ di Den Haag, mulai membacakan pendapat penasihat yang tidak mengikat mengenai pendudukan Israel di wilayah Palestina pada Jumat (19/7/2024).
“Israel melanggar paragraf keenam Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat,” kata Salam dalam sidang putusan, melansir Al Jazeera.
Pasal tersebut menyatakan negara pendudukan tidak boleh mendeportasi atau memindahkan sebagian penduduk sipilnya ke wilayah yang mereka duduki.
Dia menambahkan kebijakan dan praktik Israel di wilayah Palestina setara dengan aneksasi sebagian besar wilayah tersebut. Dan pengadilan menyatakan Israel secara sistematis melakukan diskriminasi terhadap warga Palestina di wilayah pendudukan.

Tags: Konflik Israel-Palestinapendudukan Israel di tanah Palestinaputusan ICJ
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Seragan Iran menimbulkan ledaka besar di Israel. (Reuters)

Iran Lancarkan Serangan Presisi, 14 Target Strategis Israel Luluh Lantak

by Delima Napitupulu
22/06/2025

Teheran (lampost.co)-- Iran kembali memanaskan konflik dengan Israel. Pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, Korps Garda Revolusi Islam (IRGC)...

fasilitas nuklir

Israel Serang Fasilitas Nuklir Iran Picu Ketegangan dengan AS hingga Uni Eropa

by Delima Napitupulu
15/06/2025

Teheran (lampost.co)--Pada Jumat (13/6), serangan udara Israel terhadap fasilitas nuklir Iran di Isfahan menyebabkan kerusakan pada empat struktur penting, termasuk...

Ledakan di Teheran, Iran (13/6). (AP)

Maskapai Dunia Batalkan Penerbangan ke Timur Tengah Dampak Serangan Israel ke Iran

by Delima Napitupulu
15/06/2025

Jakarta (lampost.co)--Pada akhir pekan ini, ketegangan politik dan militer yang meningkat antara Israel dan Iran kembali mengguncang kawasan Timur Tengah,...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.