• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 22/02/2026 01:18
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Kriminal

Kejari Gunungsugih Tahan Pemborong Jalan

Isnovan DjamaludinRaeza Handanny AgustirabyIsnovan DjamaludinandRaeza Handanny Agustira
25/07/24 - 20:01
in Kriminal, Lampung Tengah
A A
Kejari Gunungsugih tahan tersangka korupsi

Tersangka korupsi proyek peningkatan jalan, AA (43), mengenakan rompi tahanan di Kantor Kejaksaan Negeri Lamteng sebelum ditahan di LP Kelas II B Gunungsugih, Kamis (25/7/2024). Foto: Lampost.co/Raeza Handanny Agustira

Gunungsugih (Lampost.co)—Kejaksaan Negeri Gunungsugih, Lampung Tengah, menetapkan Andri Affandi sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dalam proyek peningkatan ruas jalan Pasar Kodim Sriwijaya—Sumberrezeki, Kecamatan Bandarmataram, Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (25/7/2024). Modusnya  mengurangi ketebalan aspal jalan.

Dana proyek tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2021 untuk Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah. Nilai pagu anggaran Rp1 miliar. Kejaksaan setempat menangani kasus tersebut sejak tahun 2023.

Berdasarkan laporan masayarakat, saat ini tengah memperdalam penyidikan keterlibatan oknum di organisasi perangkat daerah di Lamteng dalam perkara kasus tipikor.

“Hari ini tim penyidik kami di Kejaksaan Negeri Gunungsugih telah menahan tersangka AA (43). Dia selaku  kontraktor kegiatan peningkatan ruas jalan Pasar Kodim Sriwijaya-Sumberrezeki, Kecamatan Bandarmataram, Kabupaten Lampung Tengah. Hasil pekerjaannya terbukti tidak sesuai dengan spesifikasi,” kata Kasi Pidsus Kejari  Gunungsugih, Median Suwardi, kepada Lampost.co usai penetapan tersangka.

Pihak ketiga yang mengerjakan pekerjaan tersebut, yakni CV Sumber Karya Jaya beralamat di Jalan Wolter Mongonsidi, Gang Nurdin Perum Mong Residance Blok A3 Bandar Lampung. Proyek tersebut bernomor kontrak 630/6441237.D.a.VI.03/KTR/IX/2021 tanggal 1 September 2021 dengan jangka waktu pengerjaan selama 90 hari kalender.

“Bahwa nilai harga penawaran sementara (HPS) kegiatan tersebut senilai Rp999.888.734 dan nilai kontrak berikut realisasi anggaran kegiatan tersebut Rp979.701.941. Kegiatan peningkatan ruas jalan Pasar Kodim Sriwijaya Sumberrezeki dengan panjang 0,863 km dan lebar 4 meter,” ujarnya.

Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pekerjaan peningkatan ruas jalan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang terdapat di dalam RAB. Sebab, ada dugaan terjadi pengurangan volume ketebalan aspal. Seharusnya dalam RAB setebal 4 cm, tetapi faktanya ketebalan aspal jalan tersebut hanya 1,29 cm.

Audit BPKP

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: PE.30.03/SR/S-732/PW08/5/2024 tanggal 10 Juni 2024, kerugian keuangan negara Rp185.531.820,58.

“Dari hasil audit BPKP Lampung, kerugian negara Rp185 juta lebih. Atas perbuatannya, kami menahan tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsugih selama 20 hari sejak 25 Juli 2024 hingga 14 Agustus 2024.

Alasan penahanan tersangka karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan memengaruhi saksi. Secara formal dakwaan pasal kepada tersangka memungkinkan kejaksaan menahan yang bersangkutan.

Tersangka telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana  dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tags: kasus korupsiKejari GunungsugihLampung Tengahpeningkatan jalan
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Polda Lampung terus meningkatkan pengamanan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Dok. Polda Lampung

Aparat Diminta Waspadai Jalur Kepadatan Pelabuhan Bakauheni sebagai Celah Penyelundupan Narkoba

byAdi Sunaryoand1 others
20/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)- Pengungkapan penyelundupan narkoba seberat 17,29 kg jenis sabu-sabu oleh Polda Lampung di Exit Tol Bakauheni menjadi sinyal...

Barang bukti narkoba yang diamankan aparat kepolisian.

Kurir Penyelundup Sabu 17 Kg Via Tol Diupah Rp170 Juta

byAdi Sunaryoand1 others
20/02/2026

​Bandar Lampung (Lampost.co)- Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 17,29 kilogram via Exit Tol...

Barang bukti narkoba yang diamankan aparat kepolisian.

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 17,29 Kg Sabu di Exit Tol Bakauheni

byAdi Sunaryoand1 others
20/02/2026

​Bandar Lampung (Lampost.co)- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 17,29 kilogram di Exit...

Berita Terbaru

Persija vs PSM
Bola

Persija Jakarta Amankan Tiga Poin di JIS dari PSM Makassar

byIsnovan Djamaludin
22/02/2026

Jakarta (Lampost.co)–Persija Jakarta terus menjaga asa dalam perburuan gelar juara BRI Super League 2025/2026 setelah memetik kemenangan krusial atas PSM...

Read moreDetails
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago. Dok MI

THR Wajib Diberikan Dua Minggu Sebelum Hari Raya

21/02/2026
pemupukan tanaman padi menggunakan POC

Pemprov Lampung Masifkan Penggunaan POC, Targetkan Produktivitas Naik 15 Persen

21/02/2026
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas

DPRD Provinsi Lampung Mendukung Program POC Gubernur Rahmat Mirzani Djausal

21/02/2026
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung, Elvira Ummi Hani

Pemprov Lampung Genjot Unit Produksi POC di 1.000 Titik pada 2026

21/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.