• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 02/09/2025 04:15
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

KUHP Baru Atur Pasal untuk Perzinaan dan Kumpul Kebo

Wandi BarboyMedia IndonesiabyWandi BarboyandMedia Indonesia
29/07/24 - 12:40
in Hukum, Nasional
A A
KUHP Baru Atur Pasal untuk Perzinaan dan Kumpul Kebo

Ilustrasi KUHP (Dok MI)

Jakarta (Lampost.co): Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan hukum yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan.

Ia menyoroti aturan hukum kohabitasi itu karena kasus perselingkuhan yang belakangan terjadi kerap ramai jadi perbincangan di media sosial. Kohabitasi dalam KUHP yang baru menurutnya memiliki definisi yaitu aktivitas hidup bersama layaknya suami dan istri di luar pernikahan. Biasanya terkenal dengan istilah kumpul kebo.

“Bagi pasangan yang belum menikah perlu memahami bahwa di KUHP baru ini kohabitasi juga memiliki konsekuensi hukum,” kata Dhahana dalam keterangan resmi Kemenkumham di Jakarta, Minggu.

Ia menjelaskan perzinaan dalam KUHP baru sama seperti KUHP lama tetap menjadi suatu tindak pidana. Hal itu merujuk pada pasal 411 dalam KUHP yang baru. Menurutnya, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya akan terkena pidana perzinaan.

“Pasal ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan norma kesusilaan dalam masyarakat,” ujarnya.

Baik kohabitasi maupun perzinaan, menurutnya bersifat delik aduan terbatas. Dhahana menjelaskan tindakan kohabitasi dan perzinaan dalam pasal 411 dan pasal 412 menjalani proses secara hukum jika ada pengaduan dari pihak yang merugi.

“Pengaduan harus berasal dari suami, istri, orang tua, atau anak dari pihak yang terlibat dalam perbuatan tersebut. Tanpa adanya pengaduan resmi dari pihak-pihak terkait tidak dapat menjalani proses hukum ,” tuturnya.

Polemik

Sejak awal pembahasan KUHP baru, menurutnya topik terkait kohabitasi dan perzinaan memang cukup memantik polemik.

Pasalnya, ia mengatakan ada pihak yang memandang agar tindakan itu perlu mendapat hukuman. Hal itu karena tidak sesuai nilai-nilai sosial dan keagamaan. Tetapi, di sisi lain ada pihak yang menolak negara untuk mengatur hal tersebut karena telah mencampuri urusan privat.
“Nah KUHP berupaya mencari titik keseimbangan,” ujarnya.

Menurut Dhahana, pengaturan itu penting dalam konteks hak asasi manusia (HAM). Karena negara harus menjaga keseimbangan antara menghormati hak-hak individu dan menegakkan norma-norma sosial di masyarakat.

Setiap regulasi harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kebebasan pribadi sambil memastikan tidak melanggar hak-hak dasar warga negara. Hak dasar menurut UU 39 tahun 1999 tentang HAM.

Ia pun meyakini tim penyusun KUHP telah menimbang dengan matang dari berbagai perspektif dan keilmuan. Karena pengaturan kohabitasi dan perzinaan dalam KUHP menurutnya dapat menjaga keseimbangan antara hak individu dan norma sosial.

“Kembali, kami mengimbau masyarakat dapat memahami aturan dengan baik sehingga dapat menghindari konsekuensi hukum sebagaimana dalam KUHP baru ini,” kata dia.

Tags: KUHP barupasal perzinaan dan kumpul keboundang-undang hak asasi manusia
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Jimin BTS dan Song Da Eun

Jimin BTS dan Song Da Eun Dikabarkan Pacaran, BIGHIT MUSIC Beri Penjelasan

byNana Hasan
01/09/2025

Jakarta (Lampost.co) - Agensi hiburan Korea Selatan, BIGHIT MUSIC, resmi membantah rumor asmara Jimin BTS dengan aktris Song Da Eun....

Uya Kuya.Dok

Uya Kuya Ikhlas Rumah Dijarah, Minta Doa dan Bantuan Cari Kucing Hilang

byNana Hasan
01/09/2025

Jakarta (Lampost.co) - Rumah artis sekaligus anggota DPR RI nonaktif, Uya Kuya, menjadi sasaran penjarahan pada Sabtu, 30 Agustus 2025....

Penangkapan oknum pembawa bom molotov di Jalan Raden Intan, Kecamatan Tanjungkarang Pusat dekat pusat Perbelanjaan Simpur Center, Senin, 1 September 2025. Dok

Kapolda Lampung Atensi 3 Orang Pembawa Molotov

byTriyadi Isworoand1 others
01/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Tiga orang teramankan oleh personel Gabungan TNI dari Kodim 0410/KBL Polri dari jajaran Polda Lampung. Penangkapan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.