IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 05/04/2026 12:38
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

KUHP Baru Atur Pasal untuk Perzinaan dan Kumpul Kebo

Wandi BarboyMedia IndonesiabyWandi BarboyandMedia Indonesia
29/07/24 - 12:40
in Hukum, Nasional
A A
KUHP Baru Atur Pasal untuk Perzinaan dan Kumpul Kebo

Ilustrasi KUHP (Dok MI)

ADVERTISEMENT

Jakarta (Lampost.co): Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan hukum yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan.

Ia menyoroti aturan hukum kohabitasi itu karena kasus perselingkuhan yang belakangan terjadi kerap ramai jadi perbincangan di media sosial. Kohabitasi dalam KUHP yang baru menurutnya memiliki definisi yaitu aktivitas hidup bersama layaknya suami dan istri di luar pernikahan. Biasanya terkenal dengan istilah kumpul kebo.

“Bagi pasangan yang belum menikah perlu memahami bahwa di KUHP baru ini kohabitasi juga memiliki konsekuensi hukum,” kata Dhahana dalam keterangan resmi Kemenkumham di Jakarta, Minggu.

Ia menjelaskan perzinaan dalam KUHP baru sama seperti KUHP lama tetap menjadi suatu tindak pidana. Hal itu merujuk pada pasal 411 dalam KUHP yang baru. Menurutnya, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya akan terkena pidana perzinaan.

“Pasal ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan norma kesusilaan dalam masyarakat,” ujarnya.

Baik kohabitasi maupun perzinaan, menurutnya bersifat delik aduan terbatas. Dhahana menjelaskan tindakan kohabitasi dan perzinaan dalam pasal 411 dan pasal 412 menjalani proses secara hukum jika ada pengaduan dari pihak yang merugi.

“Pengaduan harus berasal dari suami, istri, orang tua, atau anak dari pihak yang terlibat dalam perbuatan tersebut. Tanpa adanya pengaduan resmi dari pihak-pihak terkait tidak dapat menjalani proses hukum ,” tuturnya.

Polemik

Sejak awal pembahasan KUHP baru, menurutnya topik terkait kohabitasi dan perzinaan memang cukup memantik polemik.

Pasalnya, ia mengatakan ada pihak yang memandang agar tindakan itu perlu mendapat hukuman. Hal itu karena tidak sesuai nilai-nilai sosial dan keagamaan. Tetapi, di sisi lain ada pihak yang menolak negara untuk mengatur hal tersebut karena telah mencampuri urusan privat.
“Nah KUHP berupaya mencari titik keseimbangan,” ujarnya.

Menurut Dhahana, pengaturan itu penting dalam konteks hak asasi manusia (HAM). Karena negara harus menjaga keseimbangan antara menghormati hak-hak individu dan menegakkan norma-norma sosial di masyarakat.

Setiap regulasi harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kebebasan pribadi sambil memastikan tidak melanggar hak-hak dasar warga negara. Hak dasar menurut UU 39 tahun 1999 tentang HAM.

Ia pun meyakini tim penyusun KUHP telah menimbang dengan matang dari berbagai perspektif dan keilmuan. Karena pengaturan kohabitasi dan perzinaan dalam KUHP menurutnya dapat menjaga keseimbangan antara hak individu dan norma sosial.

“Kembali, kami mengimbau masyarakat dapat memahami aturan dengan baik sehingga dapat menghindari konsekuensi hukum sebagaimana dalam KUHP baru ini,” kata dia.

Tags: KUHP barupasal perzinaan dan kumpul keboundang-undang hak asasi manusia
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Menteri Agama Ajak Umat Kristiani Doakan Keharmonisan Bangsa Indonesia

Menteri Agama Ajak Umat Kristiani Doakan Keharmonisan Bangsa Indonesia

byWandi Barboyand1 others
05/04/2026

Jakarta (Lampost.co): Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengucapkan selamat Hari Raya Paskah 2026 kepada seluruh umat Kristiani di Indonesia. Ia...

Subdit V Tindak Pidana Tertentu (Tipter) Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penggeledahan toko emas JSR Gold di Jalan Kamboja, Enggal, Bandar Lampung, Kamis, 2 April 2026. (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Polisi Dalami Peran Toko Emas JSR di Kasus Tambang Emas Way Kanan

byTriyadi Isworoand1 others
04/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Subdit V Tindak Pidana Tertentu (Tipter) Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penggeledahan toko emas JSR Gold. Toko...

Subdit V Tindak Pidana Tertentu (Tipter) Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penggeledahan toko emas JSR Gold di Jalan Kamboja, Enggal, Bandar Lampung, Kamis, 2 April 2026. (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Penyegelan Toko Emas JSR Langkah Yuridis Amankan Alat Bukti

byTriyadi Isworoand1 others
04/04/2026

​Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyegelan terhadap unit usaha Toko Emas...

Berita Terbaru

Menteri Agama Ajak Umat Kristiani Doakan Keharmonisan Bangsa Indonesia
Nasional

Menteri Agama Ajak Umat Kristiani Doakan Keharmonisan Bangsa Indonesia

byWandi Barboyand1 others
05/04/2026

Jakarta (Lampost.co): Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengucapkan selamat Hari Raya Paskah 2026 kepada seluruh umat Kristiani di Indonesia. Ia...

Read moreDetails
Sassuolo menang 2-1 atas Cagliari

Jay Idzes Bantu Sassuolo Tekuk Cagliari 2-1 Setelah Sempat Tertinggal

05/04/2026
Penyerang Manchester City Erling Haaland

Manchester City ke Semifinal Piala FA, Haaland Cetak Hattrick

05/04/2026
Pemain Persebaya Surabaya, Francisco Rivera

Gol Tunggal Francisco Rivera Bawa Persebaya Tembus Lima Besar

05/04/2026
logo BRI Super League

Gol Roman Paparyha Gagalkan Kemenangan PSM Makassar atas Persis Solo

04/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.