Jakarta (Lampost.co) – Vonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti menuai sorotan berbagai pihak. Reaksi keras juga datang dari kalangan DPR yang menilai vonis itu terlalu janggal.
Komisi III DPR RI telah melakukan audiensi bersama keluarga Dini Sera Afrianti. “Kami sering menerima aduan seperti ini. Dan dalam kasus Dini ini memang laporan dulu dari keluarga almarhum yang bersurat ke kami. Kemudian kami lakukan pertemuan dengan keluarga, pengacara dan dari LSM Bu Rieke Diah Pitaloka,” kata Anggota Komisi III DPR Santoso, Selasa, 30 Juli 2024.
Santoso mengatakan kasus ini memang sejak awal sudah menjadi perhatian publik. Dengan adanya putusan pengadilan yang janggal yang memberikan ganjaran bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur, maka DPR wajib memberikan atensi. “Ini terlalu janggal. Putusan hakim itu terlalu jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum. Harusnya dia (Ronald Tannur) itu kena,” kata dia.
Baca juga: KY Dalami Vonis Bebas Ronald Tannur
Menurutnya, berdasarkan apa yang jaksa sampaikan, hakim tidak mengindahkan barang bukti yang dalam persidangan. “Memang ada independensi hakim kita hormati itu. Tapi dalam bukti ada luka-luka serius yang mengakibatkan kematian,” kata dia.
Rapat Khusus
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan Komisi DPR RI berencana menggelar rapat khusus dengan Komisi Yudisial (KY) untuk membahas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Pihaknya juga akan mengundang Mahkamah Agung (MA) dalam rapat khusus yang rencananya berlangsung pada masa sidang mendatang tersebut. “Jadi saya pikir kita harus bersama-sama mengawal ini. Di masa sidang nanti kami agendakan rapat khusus dengan KY,” ujar Habiburokhman.
Humas PN Surabaya Alex Adam menyatakan pihaknya siap memberi klarifikasi terkait pemberian vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. “Kita ini aparat hukum. Jadi sudah tahu setiap persidangan. Kalau memerlukan klarifikasi atau pemeriksaan kita siap saja. Namun, ada mekanismenya. Seperti pemanggilan atau permohonan atau kapasitasnya seperti apa ya sudah biasa. Siap-siap saja,” kata dia.






