• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 16/10/2025 14:32
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Pemilu

Relawan Wajib Laporkan Dana Kampanye Pilkada 2024

Relawan yang terlibat dalam kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 wajib melaporkan dana kampanye. Apalagi yang terpakai selama ikut berkampanye

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
02/08/24 - 18:50
in Pemilu, Ramadan
A A
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik. Dok

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik. Dok

Bandar Lampung (Lampost.co) – Relawan yang terlibat dalam kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 wajib melaporkan dana kampanye. Apalagi yang terpakai selama ikut berkampanye. Hal tersebut tersampaikan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Kholid.

.

Aturan itu tertuang dalam rancangan peraturan KPU untuk pilkada 2024 ini. Isu terkait transparansi dana kampanye yang bersumber di luar pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang maju dalam kontestasi pilkada memang sudah lama tersampaikan.

.

Namun, kata Idham, tahun ini KPU serius untuk mengatur terkait sumber dana kampanye. Apalagi yang bersumber dari relawan dan semua relawan yang terlibat wajib mendaftarkan diri kepada KPU.

.

Baca Juga : https://lampost.co/lamban-pilkada/nasdem-dukung-rahmad-mirzani-djausal-di-pilkada-lampung/

.

“Isu voluntarisme ini adalah isu yang penting dalam perkembangan demokrasi elektoral Indonesia. Sehingga menjadi penting bagi kami untuk mengaturnya. Karena kalau bicara dengan kegiatan relawan dalam kegiatan kampanye itu saya melihat hampir sama dengan yang dengan tim kampanye,” ucap Idham di Kantor KPU, Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2024.

.

Kemudian Idham juga menyadari bahwa isu mengenai kewajiban laporan dana kampanye oleh para relawan merupakan isu lama. Hal itu yang pernah tersampaikan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) pada bulan Juli 2016.

.

“Memang dari sisi regulasi UU Pilkada. Belum secara eksplisit mengatur hal tersebut tetapi kami sebagai regulator. Kami memiliki kewenangan untuk mencoba mengatur hal tersebut,” jelasnya.

.

PKPU

.

Selain itu, Idham juga menyampaikan dalam rancangan Peraturan KPU tentang Kampanye., pasal 12 ayat 1 ayat 2 serta ayat 3, telah teratur keberadaan relawan kampanye. Sehingga menurutnya, relawan kampanye tersebut juga harus terdaftarkan.

 

“Harus terdaftarkan kepada KPU daerah tempat relawan tersebut akan melaksanakan tugasnya melakukan kegiatan kampanye. Dan berkenaan dengan hal tersebut, nanti akan tertuang dalam aturan petunjuk teknis dan formnya juga. Jadi memang itu harus teratur agar semuanya dapat terdeteksi aktivitas kampanyenya,” jelas Idham.

.

“Karena siapapun yang melakukan kegiatan kampanye itu wajib menyampaikan surat pemberitahuan. Pemberitahuannya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia,” katanya.

.

Saat ini, Mahkamah Konstitusi juga tengah melakukan proses persidangan uji materi dengan No. 59/PPU/XXII/2024 terkait dengan pasal-pasal yang berkenaan dengan keterlibatan relawan dalam kampanye maupun kegiatan pelaksanaan pilkada.

Tags: Dana KampanyeKAMPANYEKPUPILKADARelawan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Seminar nasional tentang "Konstitusionalitas Pemisahan Pemilu : Tantangan Legislasi dan Implementasi di Indonesia” di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Lampung, Selasa, 14 Oktober 2025. (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Muncul Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Eksekutif dan Legislatif Pasca Putusan MK Pemisahan Pemilu

byTriyadi Isworoand1 others
14/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Muncul wacana adanya perpanjangan masa jabatan untuk kepala daerah (eksekutif) dan anggota DPRD (legislatif). Dorongan ini...

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung bersama Pegiat Ruang Demokrasi, Wendy Melfa saat Seminar Nasional tentang "Konstitusionalitas Pemisahan Pemilu : Tantangan Legislasi dan Implementasi di Indonesia” di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Lampung, Selasa, 14 Oktober 2025. (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Pemilu Legislatif Rumit, Masyarakat Dipaksa Memilih Tanpa Mengenal Caleg

byTriyadi Isworoand1 others
14/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung membenarkan pemilihan anggota legislatif (Pileg) di...

Seminar nasional tentang "Konstitusionalitas Pemisahan Pemilu : Tantangan Legislasi dan Implementasi di Indonesia” di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Lampung, Selasa, 14 Oktober 2025. (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Pilkades Didorong Masuk Rezim UU Pemilu

byTriyadi Isworoand1 others
14/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) didorong masuk ke dalam rezim Undang-Undang Pemilu. Nantinya regulasi tersebut mengatur...

Load More

Berita Terbaru

Saskia Chadwick dan Fadi Alaydrus Hidupkan Kisah Penyembuhan Cinta dalam Film Tak Kenal Maka Taaruf
Hiburan

Saskia Chadwick dan Fadi Alaydrus Hidupkan Kisah Penyembuhan Cinta dalam Film Tak Kenal Maka Taaruf

byNana Hasan
16/10/2025

Jakarta (Lampost.co) - Aktris muda Saskia Chadwick tampil penuh emosi dalam film Tak Kenal Maka Taaruf. Ia memerankan Zoya, mahasiswi...

Read moreDetails
Dua remaja asal Kecamatan Bulok ditangkap warga setelah tertangkap basah mencuri tiga karung buah kapulaga kering di rumah warga Pekon Antar Brak, Kecamatan Limau, Selasa, 14 Oktober 2025, dini hari. (Dok Polres)

Dua Remaja Ketahuan Mencuri 70 Kg Kapulaga di Limau Tanggamus

16/10/2025
Cristiano Ronaldo, Pemain dengan Koleksi Gol Terbanyak di Kualifikasi Piala Dunia

Cristiano Ronaldo, Pemain dengan Koleksi Gol Terbanyak di Kualifikasi Piala Dunia

16/10/2025
Seminar Nasional bertema *Generasi Muda dan Perempuan: Pilar Kebangsaan di Tengah Dinamika Demokrasi* yang digelar Kohati HMI Jawa Tengah-DIY di Semarang,

Pemuda dan Perempuan Jadi Inisiator Kuat Pembangunan Bangsa

16/10/2025
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan waspada gelombang tinggi perairan Lampung. Dok BMKG

Waspada Gelombang Tinggi Perairan Lampung

16/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.