Bandar Lampung (Lampost.co) – Pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merancang aturan terkait pelaporan dana kampanye. Pelaporan dana kampanye itu melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
.
Anggota KPU Idham Holik memastikan bahwa Sikadeka tidak akan banyak mengalami gangguan atau error seperti sistem rekapitulasi pemilu 2024 lalu, yakni Sirekap.
.
“Sistem informasi ini kami pastikan user friendly. Dan mudah terakses oleh publik untuk kepentingan informasi publik,” terang Idham di Kantor KPU, Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2024.
.
Baca Juga : https://lampost.co/ramadan/relawan-wajib-laporkan-dana-kampanye-pilkada-2024/
.
“Tentunya Sikadeka ini yang akan kami gunakan nanti untuk kepentingan pelaporan dana kampanye. Ini merupakan hasil perbaikan dari Sikadeka yang tergunakan pada pelaporan dana kampanye pemilu serentak 2024 lalu,” imbuh Idham.
.
Selain itu, pelaporan dana kampanye ini tidak hanya wajib dilakukan oleh pasangan calon yang maju dalam kontestasi pilkada saja. Tetapi juga untuk relawan yang ikut berkampanye.
.
Kemudian relawan yang terlibat dalam kampanye pada pilkada 2024 wajib melaporkan dana kampanye yang tergunakan selama ikut berkampanye. Aturan itu tertuang dalam rancangan peraturan KPU pilkada 2024 ini.
.
Isu terkait transparansi dana kampanye yang bersumber di luar pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Mereka yang maju dalam kontestasi pilkada memang sudah lama tersampaikan.
.
Namun, kata Idham, tahun ini KPU serius untuk mengatur terkait sumber dana kampanye yang bersumber dari relawan. Dan semua relawan yang terlibat wajib mendaftarkan diri kepada KPU.