• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 11/08/2025 23:51
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung

Pengacara Musa Ahmad Bantah Isu “Rujuk” dengan Mardiana

Isnovan DjamaludinTedjo WaluyobyIsnovan DjamaludinandTedjo Waluyo
04/08/24 - 17:25
in Lampung, Lampung Tengah
A A
Pengacara Musa Ahmad Bantah Isu “Rujuk” dengan Mardiana

Tim kuasa hukum Musa Ahmad memberikan keterangan kepada awak media guna membantah isu rujuk kliennya dengan Mardiana, Minggu(4/8/2024). Lampost.co/Tedjo Waluyo

Gunungsugih (Lampost.co)—Tim kuasa hukum  Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad membantah kliennya akan rujuk kembali dengan Mardiana selaku termohon.

Eko Heri Harsono selaku kuasa hukum pemohon  menyampaikan hal tersebut menanggapi pemberitaan sejumlah media pascasidang  gugatan cerai di Pengadilan Agama Gunungsugih, beberapa waktu lalu.

“Kami tegaskan, dari pihak kami tidak ada pernyataan untuk rujuk ya dalam sidang mediasi beberapa waktu lalu,” kata Eko kepada awak media di Bandarjaya, Minggu (4/8/2024).

Ia mengatakan kabar kliennya akan rujuk  dengan termohon Mardiana tidak benar. Sebab,  tahapan persidangan yang telah berjalan sudah sampai ke mediasi. Pihaknya tidak pernah menyatakan rujuk.

Tim kuasa hukum Bupati Lampung Tengah pemberitaan di salah satu media digital bahwa Bupati Musa Ahmad akan rujuk dengan Mardiana.

“Itu jelas sangat tidak benar. Sidang tetap terus berjalan sampai saat ini,” ujarnya.

“Persidangan sudah memasuki tahap mediasi dan kami maupun klien kami tidak pernah mengeluarkan statement ‘rujuk’ atau melanjutkan rumah tangga bersama termohon,” tegas Eko.

Ia menyampaikan Pak  Musa Ahmad akan menghadiri mediasi sesuai dengan jadwal dari Pengadilan Agama Gunungsugih.

“Klien kami (Musa Ahmad) pasti akan hadir. Tetapi, jika di luar agenda sidang, kami tegaskan kami menolak,” ujar Eko.

Selain itu, Musa Ahmad juga telah melayangkan talak terhadap Mardiana. “Secara agama sudah selesai, secara administrasi negara saat sedang berlangsung dan sesegera mungkin kami selesaikan. Jadi tidak ada istilah pembohongan publik,” ujar tim kuasa hukum Musa Ahmad.

Agenda mediasi akan berlangsung pada 16 Agustus 2024 di Pengadilan Agama Gunungsugih.

Tags: Bupati Lampung Tengahkasus perceraianMardianaMusa Ahmad
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kejaksaan Tinggi Lampung kembali menetapkan tersangka perkara korupsi pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung (Terpeka) tahun anggaran 2017--2019 yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Dok

Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi JTTS Ruas Terbanggi Besar – Kayu Agung

byTriyadi Isworoand1 others
11/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kejaksaan Tinggi Lampung kembali menetapkan tersangka perkara korupsi. Kali ini terkait pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera...

Bangunan Belum Rampung, Proses Pembelajaran Sekolah Rakyat Dialihkan Daring

Bangunan Belum Rampung, Proses Pembelajaran Sekolah Rakyat Dialihkan Daring

byRicky Marlyand1 others
11/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Renovasi gedung Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 32 Lampung Selatan yang belum rampung memaksa proses belajar...

DPRD Lampung, Yozi Rizal, larangan foto pimpinan, baliho, videotron, Pemprov Lampung, kebijakan publik, informasi esensi, informasi sensasi

Anggota DPRD Lampung: Larangan Foto Pimpinan Fokuskan Informasi

byDenny ZY
11/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kebijakan larangan pemasangan foto gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah, dan kepala dinas di media luar ruang...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.