• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 19/01/2026 18:00
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Humaniora

Penyediaan Alat Kontrasepsi di Sekolah Beresiko Tingkatkan Kekerasan Seksual

NurbyNur
06/08/24 - 15:34
in Humaniora, Nasional
A A
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji. Dok/Medcom

Jakarta (Lampost.co)— Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menolak keras penyediaan alat kontrasepsi di sekolah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, Pasal 103 Ayat (4) butir e.
Ubaid menegaskan bahwa aturan ini harus dicabut dan didiskusikan kembali dengan partisipasi publik yang lebih luas untuk menghindari dampak negatif terhadap moralitas anak-anak.

Ubaid mengungkapkan bahwa Indonesia saat ini sedang menghadapi darurat pornografi dan kekerasan seksual terhadap anak.

Menurut data dari National Centre for Missing Exploited Children (NCMEC), Indonesia menempati peringkat keempat terbanyak di dunia untuk kasus konten pornografi anak, dan peringkat kedua di Asia Tenggara.

Dalam situasi seperti ini, Ubaid berpendapat bahwa pemerintah seharusnya fokus memperkuat pendidikan seksual dan kesehatan reproduksi di sekolah. Bukan menyediakan alat kontrasepsi.

JPPI mendesak agar PP Nomor 28 Tahun 2024 dicabut karena di anggap merusak masa depan anak-anak Indonesia. Ubaid menilai bahwa peraturan ini bisa meningkatkan risiko kekerasan seksual dan paparan pornografi di lingkungan pendidikan.

Selain itu, Ubaid menyoroti bahwa peraturan ini terbuat tanpa melibatkan publik secara luas. Padahal sangat berkaitan dengan kepentingan hidup banyak orang, terutama anak-anak dan orang tua.

Menurut Ubaid, yang siswa butuhkan adalah pendidikan kesehatan reproduksi yang memadai, bukan penyediaan alat kontrasepsi. Penyediaan alat kontrasepsi yang tidak tepat tempat dapat mengakibatkan penyalahgunaan dan peningkatan kasus kekerasan pada anak.

Oleh karena itu, JPPI mendorong penguatan pendidikan kesehatan reproduksi di sekolah. Anak usia sekolah harus fokus pada proses pendidikan, bukan pada penggunaan alat kontrasepsi.

Ubaid juga menekankan bahwa anak usia sekolah belum di anggap sah untuk memberikan persetujuan seksual (age of consent). Yang seharusnya mengikuti usia sah menikah berdasarkan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia, yaitu 19 tahun. P

enyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah harus ditolak karena lebih banyak menimbulkan bahaya daripada manfaat.

Pendidikan Seksual

Anggota Komisi IX DPR, Arzeti Bilbina, juga mengingatkan bahwa aturan ini bisa menjadi bumerang jika pengawasannya gagal. Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan ini diimbangi dengan pendidikan seksual yang holistik dan sensitif terhadap nilai-nilai masyarakat.

Arzeti meminta pemerintah untuk meninjau ulang aturan tersebut dan memberikan penjelasan yang jelas agar tidak terjadi salah tafsir.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai bahwa aturan ini tidak sejalan dengan norma-norma di Indonesia. Anak-anak usia remaja seharusnya tidak melakukan hubungan seksual karena dapat berdampak negatif terhadap kesehatan mereka.

Arzeti menegaskan bahwa aturan ini tidak boleh menjadi dasar bagi anak-anak muda untuk melakukan hubungan seksual di luar pernikahan.

Pasal 101 Ayat (1) PP 28 Tahun 2024 mengatur upaya sistem reproduksi sesuai siklus hidup, termasuk kesehatan sistem reproduksi anak usia sekolah dan remaja.

Pada Pasal 103 Ayat (4) menyebukan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja meliputi penyediaan alat kontrasepsi.

Tags: Alat kontrasepsialat kontrasepsi pelajar dan remajakekerasan seksual
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Ilustrasi

Psikiater Ungkap Rahasia Agar Anak Kebal Rayuan Maut Predator Grooming

byDelima Napitupulu
19/01/2026

Jakarta (lampost.co)--Kehangatan komunikasi di dalam keluarga kini menjadi instrumen paling krusial dalam memutus rantai manipulasi psikologis terhadap anak. Psikiater dari...

Child grooming

Psikolog Beberkan Ciri Pelaku Manipulasi Child Grooming

byDelima Napitupulu
19/01/2026

Jakarta (lampost.co)--Ancaman kekerasan seksual terhadap anak sering bersembunyi di balik kedok perhatian yang terlihat tulus dan wajar. Alih-alih menggunakan paksaan...

Ilustrasi. (Freepik)

Bahaya Child Grooming Strategi Manipulasi Terselubung

byDelima Napitupulu
19/01/2026

Jakarta (lampost.co)--Praktik child grooming ancaman nyata yang sering luput dari pengawasan orang tua karena polanya yang sangat halus. Psikiater Lahargo...

Berita Terbaru

Satgas Gabungan saat membersihkan tembok rubuh di Jalan Antasari, Kedamaian, Bandar Lampung, Senin 19 Januari 2026. Foto Andi Apriadi
Bandar Lampung

Hujan Deras Picu Longsor-Tembok Runtuh di Sejumlah Wilayah Bandar Lampung

byDelima Napitupuluand1 others
19/01/2026

Bandar Lampung (lampost.coHujan deras yang mengguyur Kota Bandar Lampung sejak akhir pekan memicu sejumlah kejadian bencana, mulai dari longsor hingga...

Read moreDetails
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal

DPRD Provinsi Soroti Minimnya Kejelasan Program Koperasi Merah Putih

19/01/2026
https://lampost.co/wp-content/uploads/2026/01/Sekprov-Lampung-Marindo-Kurniawan-350x250.jpeg

Pemprov Lampung Percepat Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih

19/01/2026
Peran BUMD Sebagai Pilar Penting Penggerak Ekonomi Daerah

Progres Koperasi Merah Putih di Lampung Capai 35,8 Persen

19/01/2026
barang bukti, di antaranya dua ekor sapi

Polres Pringsewu Tangkap Empat Pelaku Pencurian Sapi Antarwilayah

19/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.