Jakarta (lampost.co)–Eks anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan bebas bersyarat sejak Jumat, 2 Agustus 2024.
Namun Hendra wajib mengikuti bimbingan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Jakarta Selatan.
“Pembimbingan hingga 8 Juli 2026,” kata Kabag Humas dan Protokoler Ditjen Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, Senin 5 Agustus 2024.
Hendra merupakan mantan Karo Paminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Ia terseret pembunuhan ajudan mantan Kadivpropam Ferdy Sambo, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Ia mendapat vonis 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman itu ia jalani atas kasus obstruction of justice atau upaya perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Hendra bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Korps Bhayangkara menjatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Hendra Kurniawan.