Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi di Disperkim Lampung Utara ke Kejaksaan Negeri Tanjungkarang, Rabu, 5 Agustus 2024.
Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan para tersangka yaitu WP dan AA. Adapun pekerjaannya yaitu kegiatan konsultasi perencanaan pada Bidang Perumahan TA. 2017, 2018, 2019 dan 2020. Kerugian negara dalam perkara korupsi di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara itu sekitar Rp1,7 miliar.
Keduanya dengan sengaja bersama-sama mencari dan meminjam perusahaan seolah-olah sebagai penyedia dalam kegiatan di Dinas Perkim Lampung Utara. “Namun faktanya untuk pekerjaan tersebut PPK dan PPTK kerjakan sendiri dengan membuatkan surat pertanggungjawaban fiktif,” kata dia, Rabu, 7 Agustus 2024.
Baca juga: Jaksa Mulai Sidik Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Lamteng Rp5,8 Miliar
Para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun kegiatan perencanaan jasa konsultasi, survey pendataan dan ferifikasi RTLH masing-masing pada Tahun Anggaran 2017, terdapat 15 paket pekerjaan. Tahun Anggaran 2018, terdapat 10 paket pekerjaan. Tahun Anggaran 2019, terdapat 8 paket pekerjaan, dan Tahun Anggaran 2020, terdapat 4 paket pekerjaan.