Bandar Lampung (Lampost.co) – Kandidat calon kepala daerah (cakada) wajib mencantumkan dokumen visi-misi ketika melakukan pendaftaran pada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tak hanya visi-misi secara umum, tetapi harus sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah.
Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan, hal tersebut tertuang dalam pasal 13 huruf D. PKPU 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.
“Dalam syarat pencalonan ada kewajiban cakada, mencantumkan naskah visi misi calon,” ujar Dedi, saat sosialisasi PKPU 8 tentang pencalonan di Swiss-belhotel, Kamis, 8 Agustus 2024.
Kemudian ia mengatakan, visi misi harus mengadopsi rencana pembangunan jangka panjang (RPJP). Sehingga, calon kepala daerah tidak hanya membuat visi misi di atas kertas saja. Tapi dapat menjawab persoalan yang terjadi.
“Siapapun yang terpilih, harapannya bisa menawarkan program yang baik untuk memimpin Bandar Lampung,” katanya.
Selanjutnya ia mengatakan, meski harapanya visi-misi calon benar-benar sejalan dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah. Namun, tidak ada hal yang bisa menggugurkan calon jika visi misinya terasa tidak mengadopsi rencana tersebut.
Secara Ideal
Sementara itu, Akademi Hukum Administrasi Negara (HAN) Fakultas Hukum Universitas Lampung, Satria Prayoga menambahkan. Terkait visi misi yang mengacu rencana pembangunan jangka panjang daerah. Sebenarnya, secara ideal peruntukan paslon untuk terpresentasikan kepada partai.
“Agar mendapatkan rekomendasi dari partai,” ujarnya.
Namun, jika visi misi tidak linear atau mengacu pada rencana pembangunan jangka panjang daerah, tidak membuat calon gugur. Hal itu hanya menjadi penilaian partai.
Kemudian KPU menurutnya bekerja secara normatif sesuai aturan, dan tidak ada yang mengatur calon gugur. Tetapi visi misi memang harapannya mengacu dan ada pada rencana pembangunan jangka panjang daerah.
“Tapi minimal tujuan visi misi harus ke sana (sesuai dengan rencana pembangunan). Harus ada visi misi dan program, dan itu memang penilaiannya subjektif, dan tidak ada format baku,” katanya.
Namun, dalam PKPU 8 pada formulir model B pencalonan KWK, sudah ada format bakunya. Jika tidak sesuai dengan format yang ada terlampiran PKPU 8, maka KPU harus menolak.