• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 16/07/2025 04:44
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

Cakada Diminta Cantumkan Visi Misi Sesuai Dengan Rencana Pembangunan Daerah

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
08/08/24 - 19:29
in Lamban Pilkada, Pemilu, Politik
A A
Ketua KPU Kota Bandar Lampung Deddy Triyadi (kanan), saat bersama dengan Akademisi HAN FH Unila Satria Prayoga, saat diwawancarai, Kamis, 8 Agustus 2024. (Foto: Lampost.co/Asrul Septian Malik)

Ketua KPU Kota Bandar Lampung Deddy Triyadi (kanan), saat bersama dengan Akademisi HAN FH Unila Satria Prayoga, saat diwawancarai, Kamis, 8 Agustus 2024. (Foto: Lampost.co/Asrul Septian Malik)

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kandidat calon kepala daerah (cakada) wajib mencantumkan dokumen visi-misi ketika melakukan pendaftaran pada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tak hanya visi-misi secara umum, tetapi harus sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah.

 

Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan, hal tersebut tertuang dalam pasal 13 huruf D. PKPU 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah. 

 

“Dalam syarat pencalonan ada kewajiban cakada, mencantumkan naskah visi misi calon,” ujar Dedi, saat sosialisasi PKPU 8 tentang pencalonan di Swiss-belhotel, Kamis, 8 Agustus 2024.

 

Kemudian ia mengatakan, visi misi harus mengadopsi rencana pembangunan jangka panjang (RPJP). Sehingga, calon kepala daerah tidak hanya membuat visi misi di atas kertas saja. Tapi dapat menjawab persoalan yang terjadi. 

 

“Siapapun yang terpilih, harapannya bisa menawarkan program yang baik untuk memimpin Bandar Lampung,” katanya.

 

Selanjutnya ia mengatakan, meski harapanya visi-misi calon benar-benar sejalan dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah. Namun, tidak ada hal yang bisa menggugurkan calon jika visi misinya terasa tidak mengadopsi rencana tersebut. 

 

Secara Ideal

 

Sementara itu, Akademi Hukum Administrasi Negara (HAN) Fakultas Hukum Universitas Lampung, Satria Prayoga menambahkan. Terkait visi misi yang mengacu rencana pembangunan jangka panjang daerah. Sebenarnya, secara ideal peruntukan paslon untuk terpresentasikan kepada partai. 

 

“Agar mendapatkan rekomendasi dari partai,” ujarnya. 

 

Namun, jika visi misi tidak linear atau mengacu pada rencana pembangunan jangka panjang daerah, tidak membuat calon gugur. Hal itu hanya menjadi penilaian partai. 

 

Kemudian KPU menurutnya bekerja secara normatif sesuai aturan, dan tidak ada yang mengatur calon gugur. Tetapi visi misi memang harapannya mengacu dan ada pada rencana pembangunan jangka panjang daerah.

 

“Tapi minimal tujuan visi misi harus ke sana (sesuai dengan rencana pembangunan). Harus ada visi misi dan program, dan itu memang penilaiannya subjektif, dan tidak ada format baku,” katanya. 

 

Namun, dalam PKPU 8 pada formulir model B pencalonan KWK, sudah ada format bakunya. Jika tidak sesuai dengan format yang ada terlampiran PKPU 8, maka KPU harus menolak. 

Tags: BANDARLAMPUNGCalon Kepala DaerahJangkaKPULAMPUNGmisipanjangPEMBANGUNANPILKADARencanaRPJPvisi
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Wakil Ketua MPR RI

Memanfaatkan Potensi Digitalisasi, Wujudkan Perluasan Akses Pendidikan Tinggi

by Triyadi Isworo
14/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Dorong perluasan akses pendidikan tinggi dengan mengedepankan digitalisasi. Ini sebagai bagian langkah strategis dalam pembangunan sumber...

Jutaan Warga Lampung Masuk Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan

by Triyadi Isworo
13/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) 14 Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung telah melakukan rapat pleno pemutakhiran daftar pemilih...

Wakil Ketua MPR RI

Wujudkan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Ramah

by Triyadi Isworo
10/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Dorong upaya bersama untuk mewujudkan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) yang ramah. Menumbuhkan semangat belajar, dan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.