Jakarta(Lampost.co)–Kongres Luar Biasa (KLB) yang akan terlaksana pada 18-19 Agustus ini adalah jalan konstitusional guna mengatasi kemelut mendera organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Sasongko Tedjo mengemukakan hal itu dalam rapat koordinasi dan konsolidasi Dewan Kehormatan dan Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI via aplikasi zoom, Senin, 12 Agustus 2024.
Rapat menghadirkan Sekretaris DK Nurcholis MA Basyari, anggota DK Akhmad Munir, Diapari Sibatangkayu Harahap, dan Helmi Burman. Lalu Ketua-Sekretaris Dewan Penasihat Ilham Bintang-Wina Armada Sukardi serta para ketua dan sekretaris DKP.
Sasongko memaparkan PWI memiliki empat pilar peraturan dan kode etik jurnalistik sebagai konstitusi organisasi profesi tertua di Tanah Air ini. Keempat pilar acuan dan panduan berorganisasi itu ialah Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).
Dia menjelaskan pelaksanaan KLB itu sebagai konsekuensi dari kevakuman posisi ketua umum PWI yang telah diberhentikan keanggotaannya akibat sanksi Dewan Kehormatan PWI. Hal itu sesuai ketentuan PRT Pasal 10 ayat (7) yang menyatakan apabila ketua umum berhalangan tetap, ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) guna menyiapkan KLB untuk memilih ketua umum dan ketua DK selambat-lambatnya dalam waktu enam bulan.
Per 16 Juli 2024 seiring keluarnya Surat Keputusan DK Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024, Hendry Ch Bangun (HCB) tidak lagi berstatus sebagai anggota PWI. Menindaklanjuti itu, PWI DKI Jakarta mengukukuhkannya dalam Berita Acara Nomor: 01/BA. RPH/PWI-J/VII2O24 tentang Pemberhentian Penuh dari Keanggotaan PWI. Konsekuensinya, HCB bukan lagi ketua umum PWI karena syarat pengurus PWI adalah anggota PWI.
Kemelut
DK menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh HCB sebagai anggota PWI setelah sebelumnya memberikan sanksi peringatan keras. Ini lantaran melanggar konstitusi Organisasi berkaitan pengelolaan dana sponsorship Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan oleh PWI. DK menjatuhkan sanksi lebih berat itu lantaran HCB tidak menunjukkan itikad baik melaksanakan sanksi dan rekomendasi DK. Bahkan melakukan perlawanan dan pelanggaran berat kontitusi Organisasi, yakni memanipulasi rapat pleno diperluas untuk merombak susunan pengurus mencakup pengurus DK.
“Dengan demikian urgensi dan posisi KLB ini sudah jelas tercantium dalam PD PRT,” kata Sasongko Tedjo.
Sementara itu, Ilham Bintang mengingatkan Kongres XXV PWI 2-5-26 September 2023 di Bandung, tidak hanya ajang melahirkan ketua umum dan ketua DK terpilih.
“Lebih dari itu, PD, PRT, KEJ, dan KPW sebagai konstitusi Organisasi dan seluruh anggota PW, termasuk pengurus wajib patuh. Dan Konstitusi kita itu menegaskan bahwa DK sebagai satu-satunya lembaga berwenang menilai ada tidaknya pelanggaran dan menjatuhkan sanksi,” ujar Ilham.
Menjaga dan Menegakkan Marwah Organisasi
Sementara itu, Sekretaris Dewan Penasihat PWI Pusat Wina Armada mengingatkan, secara filosofis maupun mengacu pada peraturan organisasi, Dewan Kehormatan adalah lembaga yang bertugas menjaga dan menegakkan marwah organisasi. Ketaatan terhadap PD PRT, KEJ, dan KPW adalah fondasi organisasi yang harus dijaga. Untuk itulah Dewan Kehormatan berkewenangan penuh dan satu satunya yang bisa memutuskan apakah terjadi pelanggaran atau tidak. Serta memberikan sanksi yang bersifat final.
“Maka tidak ada yang bisa mengintervensi apalagi dari pihak di luar organisasi”, tegas Wina Armada yang juga pakar hukum pers itu.
Wina kemudian merujuk pada sejumlah pasal dalam PD, PRT, dan KPW, yang mengatur tugas dan kewenangan DK. Secara khusus, dia mengutip Pasal 10 KPW PWI yang menyatakan, “Tiada suatu badan, lembaga ataperPeu orang mana pun yang dapat menentukan anggota melanggar atau tidak melanggar serta menjatuhkan sanksi berdasarkan KPW, selain Dewan Kehormatan PWI.”
Para ketua dan sekretaris DKP sependapat dengan terselenggaranya KLB akan meretas jalan bagi legalitas baru ketua umum dan pengurus yang terpilih nantinya.
DKP mengharapkan agar kemelut yang terjadi di tubuh organisasi dalam beberapa bulan terakhir ini bisa terselesaikan secara baik. Harapannya KLB menjadi upaya penyelesaian masalah internal serta mencegah perpecahan di tubuh organisasi.