• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 25/02/2026 16:24
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Lampung Bandar Lampung

Terdakwa Penggunaan Surat Palsu Hak Waris Divonis Bebas, Hakim Sebut Bukan Perbuatan Pidana

Denny ZYSalda AndalabyDenny ZYandSalda Andala
16/08/24 - 15:48
in Bandar Lampung, Hukum
A A
Terdakwa Penggunaan Surat Palsu

Suasana sidang. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa penggunaan surat hak waris palsu Sjahril Hamid.

Dalam putusan, Hakim Salman Alfarasi mengatakan perkara yang menjerat terdakwa Sjahril Hamid bukan masuk ke dalam perbuatan pidana. Sehingga melepaskan terdakwa dari tuduhan hukum dan memerintahkan untuk membebaskan terdakwa.

Sebelumnya, dalam tuntutannya, Jaksa Ilsye Haryanti mengatakan terdakwa Sjahril Hamid terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggunaan surat palsu. Hal itu sesuai peraturan dalam Pasal 263 Ayat 2 KUHP. “Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun kepada terdakwa.”

Baca juga: Mantan Kadis Perkim Metro Divonis Bebas

Selain itu, jaksa juga menetapkan sejumlah barang bukti yang akan tetap terlampir dalam berkas perkara. Barang bukti tersebut mencakup berbagai dokumen terkait kepemilikan dan transaksi tanah. Seperti surat keterangan ahli waris, surat pernyataan hibah, sertifikat tanah, serta berbagai dokumen identitas dan administrasi lainnya.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan perkara ini mencuat setelah terdakwa Sjahril Hamid menggunakan surat keterangan waris, 27 Juni 1978 yang diduga di palsukan untuk mengeklaim kepemilikan tanah.

Menurut dakwaan penuntut umum, pada 11 Juni 2020, pelapor Suhari Hamid mengunjungi Kelurahan Rajabasa Nunyai, Rajabasa, Bandar Lampung. Ia akan membuat surat hibah tanah seluas 3 hektare kepada anaknya, Merdian.

Namun, di sana, pelapor mendapat pemberitahuan dari Lurah Darwono mengenai surat keterangan waris yang menyebutkan bahwa Sjahril Hamid mewarisi tanah seluas 7 hektare dari Abdul Hamid Pelapor menegaskan bahwa ia tidak pernah mengetahui atau menyetujui surat tersebut.

Pada 25 Juli 2023, Sjahril Hamid mengajukan surat permohonan pemblokiran tanah kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung. Ia melampirkan surat waris yang di duga palsu. Penggunaan surat palsu ini menyebabkan Suhari Hamid tidak dapat mewariskan atau mengalihkan kepemilikan tanah tersebut.

Hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik mengungkapkan bahwa tanda tangan pada surat waris tersebut tidak sesuai dengan tanda tangan pelapor.

Tags: HakimjaksakejaksaanpemalsuanPengadilansurat palsuterdakwavonis bebas
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Kapal Ferry sedang bersandar di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Provinsi Lampung. (Lampost.co/Triyadi Isworo)

Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Perairan Lampung Periode 26 Februari–1 Maret 2026

byTriyadi Isworo
25/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan informasi peringatan dini terkait potensi gelombang tinggi wilayah perairan...

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan arahan saat silaturahmi di Markas Kepolisian Daerah Lampung, Lampung Selatan, Selasa (24/2/2026). Dok. ADPIM Lampung

Sinergi Forkopimda, Rektor, Tokoh Agama dan Serikat Buruh Jaga Kondusifitas Daerah

byTriyadi Isworo
25/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga kondusifitas daerah. Apalagi sepanjang bulan...

Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf menyampaikan arahan saat silaturahmi di Markas Kepolisian Daerah Lampung, Lampung Selatan, Selasa (24/2/2026). Dok. ADPIM Lampung

Sinergitas dan Kolaborasi Seluruh Elemen Jaga Kamtibmas Lampung

byTriyadi Isworo
25/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Sinergi dan kolaborasi seluruh elemen diperlukan untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) Provinsi Lampung....

Berita Terbaru

ASUS ROG 20 tahun
Teknologi

20 Tahun ASUS ROG Indonesia: Gebrakan Laptop Gaming AI 2026 dan Edisi Terbatas Kojima

byDenny ZY
25/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Menandai dua dekade dominasinya di industri teknologi, ASUS Republic of Gamers (ROG) resmi merayakan hari jadi...

Read moreDetails
Optimalkan Integrasi Data Coretax dengan LHKPN Aparatur Sipil Negara

Optimalkan Integrasi Data Coretax dengan LHKPN Aparatur Sipil Negara

25/02/2026
Dorong ASN Lampung Lapor SPT Tahunan PPH Lewat Coretax

Dorong ASN Lampung Lapor SPT Tahunan PPH Lewat Coretax

25/02/2026
Kapal Ferry sedang bersandar di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Provinsi Lampung. (Lampost.co/Triyadi Isworo)

Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Perairan Lampung Periode 26 Februari–1 Maret 2026

25/02/2026

Konstruksi Rigid Beton Pringsewu Rampung Lebaran

25/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.