• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 03/07/2025 13:27
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Terdakwa Penggunaan Surat Palsu Hak Waris Divonis Bebas, Hakim Sebut Bukan Perbuatan Pidana

Denny ZY by Denny ZY
16/08/24 - 15:48
in Bandar Lampung, Hukum
A A
Terdakwa Penggunaan Surat Palsu

Suasana sidang. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa penggunaan surat hak waris palsu Sjahril Hamid.

Dalam putusan, Hakim Salman Alfarasi mengatakan perkara yang menjerat terdakwa Sjahril Hamid bukan masuk ke dalam perbuatan pidana. Sehingga melepaskan terdakwa dari tuduhan hukum dan memerintahkan untuk membebaskan terdakwa.

Sebelumnya, dalam tuntutannya, Jaksa Ilsye Haryanti mengatakan terdakwa Sjahril Hamid terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggunaan surat palsu. Hal itu sesuai peraturan dalam Pasal 263 Ayat 2 KUHP. “Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun kepada terdakwa.”

Baca juga: Mantan Kadis Perkim Metro Divonis Bebas

Selain itu, jaksa juga menetapkan sejumlah barang bukti yang akan tetap terlampir dalam berkas perkara. Barang bukti tersebut mencakup berbagai dokumen terkait kepemilikan dan transaksi tanah. Seperti surat keterangan ahli waris, surat pernyataan hibah, sertifikat tanah, serta berbagai dokumen identitas dan administrasi lainnya.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan perkara ini mencuat setelah terdakwa Sjahril Hamid menggunakan surat keterangan waris, 27 Juni 1978 yang diduga di palsukan untuk mengeklaim kepemilikan tanah.

Menurut dakwaan penuntut umum, pada 11 Juni 2020, pelapor Suhari Hamid mengunjungi Kelurahan Rajabasa Nunyai, Rajabasa, Bandar Lampung. Ia akan membuat surat hibah tanah seluas 3 hektare kepada anaknya, Merdian.

Namun, di sana, pelapor mendapat pemberitahuan dari Lurah Darwono mengenai surat keterangan waris yang menyebutkan bahwa Sjahril Hamid mewarisi tanah seluas 7 hektare dari Abdul Hamid Pelapor menegaskan bahwa ia tidak pernah mengetahui atau menyetujui surat tersebut.

Pada 25 Juli 2023, Sjahril Hamid mengajukan surat permohonan pemblokiran tanah kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung. Ia melampirkan surat waris yang di duga palsu. Penggunaan surat palsu ini menyebabkan Suhari Hamid tidak dapat mewariskan atau mengalihkan kepemilikan tanah tersebut.

Hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik mengungkapkan bahwa tanda tangan pada surat waris tersebut tidak sesuai dengan tanda tangan pelapor.

Tags: HakimjaksakejaksaanpemalsuanPengadilansurat palsuterdakwavonis bebas
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

BRI Dukung Langkah Kejati Amankan Barang Bukti, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance to Fraud

BRI Dukung Langkah Kejati Amankan Barang Bukti, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance to Fraud

by Sri Agustina
03/07/2025

Pringsewu (Lampost.co)--Komitmen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam menjaga integritas layanan perbankan kembali tertegaskan melalui langkah hukum terhadap dugaan...

Sat PJR gagalkan penyelundupan ganja di dalam bus

Sat PJR Polda Lampung Amankan Warga Medan Bawa Ganja 4 Kg dalam Bagasi Bus

by Sri Agustina
02/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) --Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Direktorat Lalu lintas Polda Lampung menggagalkan peredaran ganja seberat 4 kilogram...

Sitaan dalam perkara Korupsi dana Nasabah BRI Cabang Pringsewu

Bidik Korupsi BRI Pringsewu Senilai Rp17 Miliar, Kejati Sita 2 Mobil, 4 Sertifikat, dan Uang Rp599 Juta

by Sri Agustina
02/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)-- Kejati Lampung membidik korupsi Pengelolaan Dana Nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Pringsewu, periode...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.