Gunungsugih (Lampost.co)–Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap Polsek Punggur setelah dinyatakan buron hampir satu tahun. Pelaku diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.
Kapolsek Punggur, AKP Hasbi mengatakan pelaku berinisial MR (38) warga Kampung Sangon Ratu, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah. Ia Buron usai mencuri motor milik warga yang tengah menyaksikan kuda lumping pada 15 Juni 2022.
“MR merupakan satu dari tiga pelaku curanmor yang beraksi di siang bolong saat korbannya sedang menyaksikan kesenian tradisional kuda lumping di Kampung Astomulyo, Kecamatan Punggur,” katanya. Senin, 15 Mei 2023.
Hasbi mengatakan untuk melancarkan aksinya, MR dibantu dua rekannya. Satu orang pelaku telah terlebih dahulu ditangkap, yakni PB alias Sukri (35), sementara satu lainnya masih berstatus DPO hingga saat ini.
“Pelaku PB itu langsung diamankan petugas dari amukan massa dan kini sedang menjalani hukuman, sementara dua rekannya lolos melarikan diri. Saat ini sisa sagu buron karena MR sudah tertangkap,” terangnya.
Saat ini pelaku MR berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban dan dua buah kunci leter T beserta gagang kunci dibawa ke Mapolsek Punggur.
“Untuk satu orang rekan pelaku lainnya yang sudah kami kantongi identitasnya masih dalam pengejaran kami. MR dijerat dengan 363 KUHPidana, ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutupnya.