• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 27/03/2026 12:42
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Statemen Prabowo terkait Hukuman Koruptor 50 Tahun Sekedar Kiasan

Presiden Prabowo Subianto mengatakan seharusnya, terdakwa kasus korupsi yang merugikan negara ratusan triliun terhukum 50 tahun penjara.

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
01/01/25 - 21:27
in Hukum, Kriminal, Nasional, Politik
A A
Presiden Prabowo Subianto.(Sekretariat Presiden)

Presiden Prabowo Subianto.(Sekretariat Presiden)

ADVERTISEMENT

Jakarta (Lampost.co) – Publik tengah kecewa atas hukuman ringan Harvey Moeis. Sementara Presiden Prabowo Subianto mengatakan seharusnya, terdakwa kasus korupsi yang merugikan negara ratusan triliun terhukum 50 tahun penjara.

 

Sementara pernyataan Prabowo itu dinilai tidak rasional oleh sejumlah pegiat antikorupsi Tanah Air. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, misalnya. Ia mengingatkan bahwa Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ke-1 KUHP.

 

Kemudian beleid tersebut memungkinkan seorang koruptor mendapat hukuman pidana penjara sampai seumur hidup. Namun, ketentuan lamanya masa penjara di samping seumur hidup yang teratur. Berdasarkan pasal penjerat Harvey adalah paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga : 

https://lampost.co/hukum/prabowo-sebut-vonis-harvey-moeis-lukai-rasa-keadilan-masyarakat/

“Vonisnya nggak bisa 50 tahun. Vonis maksimal itu 20 tahun pidana penjara, tidak bisa lebih dari itu,” kata Zaenur kepada Media Indonesia, Rabu, 1 Januari 2025.

 

Sementara, peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah mengatakan. Penjatuhan hukuman oleh hakim sangat tergantung pada pertimbangan hakim berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan dalam persidangan. 

 

“(Tapi), ya enggak rasional juga dong kalau 50 tahun. Itu bergantung pada pertimbangan hakim berdasarkan fakta-fakta yang terdapatkan dalam persidangan. Ada yang sebagai batas batas penalaran yang wajar,” ujarnya.

 

Kemudian Bagi Herdiansyah, pernyataan Prabowo soal hukuman 50 tahun untuk koruptor hanyalah kiasan. Pernyataan itu mengindikasikan bahwa koruptor memang harus mendapat hukuman yang berat. Ia menilai, hukuman berat perlu untuk memberikan efek jera.

 

“Terlepas dari 12 tahun tuntutan jaksa, nilai kerugian negara Rp.300 triliun dalam kasus timah itu tidak sepadan dengan hukuman 6,5 tahun. Gimana mau ada efek jera kalau kemudian vonisnya rendah seperti itu?” tandas Herdiansyah.

 

Ajukan Banding

Sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU) sudah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Itu terhadap terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis. Langkah itu karena hukuman pidana penjara 6,5 tahun dari hakim masih belum memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

 

Terlebih, kasus korupsi timah yang terusut jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung itu merugikan negara Rp300 triliun. 

 

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menilai. Pernyataan Prabowo selaku Kepala Negara adalah bentuk dari pemikiran yang filosofis. Kendati demikian, jaksa tetap akan merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan pada tahap banding.

 

“Presiden itu Kepala Negara. Pemikiran-pemikiran Presiden adalah pemikiran-pemikiran filosofis, kemaslahatan,” kata Harli.

 

“Sedangkan kita (jaksa), tataran operasional. Ya tentu penegakan hukum harus berdasarkan pada regulasi yang ada. Jadi harus kembali kepada peraturan yang ada, tentu (dalam hal ini) Undang-Undang Tipikor,” katanya. 

Tags: 50 tahun penjaraHarvey moeishukuman ringankasus korupsiKejaksaan Agungmerugikan negarapegiat antikorupsiPrabowo SubiantoPRESIDENPublik kecewaPukatTanah Air. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsitimahtindak pidana pencucian uangTIPIKORUniversitas Gadjah MadaZaenur Rohman
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Dari Keterbatasan ke Tanah Suci

Dari Keterbatasan ke Tanah Suci

byMustaan
26/03/2026

Bandar Lampung (lampost.co) – Kisah inspiratif datang dari Siti Patimah Azzahra, seorang perempuan yang berhasil bangkit dari keterbatasan ekonomi hingga...

WAKIL Ketua MPR Eddy Soeparno (WFH Setelah Lebaran)

WFH Setelah Lebaran: Wakil Ketua MPR Ingatkan Roda Ekonomi Jangan Melambat

byNana Hasan
24/03/2026

Jakarta 9lampost.co) - Pemerintah berencana menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari sepekan setelah Lebaran 2026. Wakil Ketua MPR,...

Skema WFH

WFH Seminggu Sekali Segera Berlaku: Mensesneg Tegaskan Tidak Untuk Semua Sektor

byNana Hasan
24/03/2026

Jakarta (lampost.co) - Pemerintah Indonesia tengah merumuskan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan fiskal nasional. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkapkan...

Berita Terbaru

Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan pihak terkait saat meninjau gajah jinak di TNWK. ANTARA
Lampung

Pemkab Dukung Barrier Alami TNWK

byDelima Napitupulu
27/03/2026

Sukadana (lampost.co)--Pemerintah Kabupaten Lampung Timur memberikan dukungan penuh terhadap langkah strategis pemerintah pusat dalam memperkuat sistem perlindungan di Taman Nasional...

Read moreDetails
Dari Keterbatasan ke Tanah Suci

Dari Keterbatasan ke Tanah Suci

26/03/2026
Pengunjung Diminta Waspada saat Berenang di Pantai Baturame

Pengunjung Diminta Waspada saat Berenang di Pantai Baturame

26/03/2026
Pantai Baturame Dipilih karena Suasana Tenang dan Nyaman untuk Keluarga

Pantai Baturame Dipilih karena Suasana Tenang dan Nyaman untuk Keluarga

26/03/2026
Pantai Baturame Jadi Pilihan Menikmati Laut dengan Nyaman

Pantai Baturame Jadi Pilihan Menikmati Laut dengan Nyaman

26/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.