IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 05/04/2026 16:10
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Nasional

Ketahui Perbedaan PNS dan PPPK Sebelum Daftar CPNS

Denny ZYMedcombyDenny ZYandMedcom
23/08/24 - 15:33
in Nasional
A A
perbedaan pns dan pppk

Ilustrasi tes CPNS. (Foto: Dok. Kemenpan RB)

ADVERTISEMENT

Jakarta (Lampost.co) — Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ketahui perbedaan keduanya, sebelum mendaftar pada CPNS 2024.

Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) 2024 telah dibuka sejak tanggal 20 Agustus 2024. Kendati begitu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) belum membuka seleksi untuk PPPK.

“Secara bertahap nanti akan dibuka rekrutmen PPPK untuk kelanjutan penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer pada tahun 2024, yang saat ini sedang proses verifikasi dan validasi,” ujar Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Baca juga: Tes CAT Seleksi CPNS Paling Rawan Praktik Joki

Masyarakat biasanya tidak diizinkan mendaftar CPNS dan PPPK secara bersamaan. Pelamar hanya boleh memilih satu formasi saja. Namun tahun ini, PPPK yang ingin mendaftar CPNS diberi kesempatan dengan ketentuan tertentu.

“Bagi PPPK yang sudah 1 tahun, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK. Jadi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK,” kata Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Jumat, 23 Agustus 2024.

 

Perbedaan PNS dan PPPK

  1. Status kepegawaian

Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan PPPK adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

 

  1. Masa Kerja

Masa kerja PNS sampai masuk masa pensiun, yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi. Sedankgan masa kerja PPPK sesuai dengan surat perjanjian yang telah disepakati. Namun masa kerja ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

 

  1. Batasan Usia Melamar

Merujuk pasal 23 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, pelamar CPNS harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar.

Sementara dalam pasal 16 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 menyebutkan bahwa usia minimal pelamar PPPK adalah 20 tahun. Batas usia maksimalnya adalah satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.

 

  1. Proses Seleksi

Pelamar CPNS akan mengikuti rangkaian tes Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sedangkan pelamar PPPK menjalani tes Seleksi Kompetensi Manajerial, Seleksi Kompetensi Teknis, dan Seleksi Kompetensi Sosial kultural.

 

  1. Gaji dan Tunjangan

Gaji dan tunjangan PNS diatur berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Berikut gaji dan tunjangan PNS:

Gaji pokok

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan

Tunjangan kinerja (bagi PNS di pemerintah pusat)

Tambahan penghasilan pegawai (Bagi PNS di pemerintah daerah)

Tunjangan resiko/bahaya (bagi jabatan tertentu)

Tunjangan khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus)

Tunjangan profesi (bagi guru dan dosen)

 

Gaji PPPK tercantum pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan Tunjangan PPPK. Ini ketentuan besarannya:

Gaji pokok

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan

Tunjangan kinerja (bagi PNS di pemerintah pusat)

Tambahan penghasilan pegawai (Bagi PNS di pemerintah daerah)

Tunjangan resiko/bahaya (bagi jabatan tertentu)

Tunjangan khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus)

Tunjangan profesi (bagi guru dan dosen).

 

  1. Jabatan dan jenjang karir

PNS yang kemudian mempunyai jabatan dan jenjang karir berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahun, dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus.

Berbeda dengan PNS, PPPK hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja. Tidak ada jenjang karir karena PPPK adalah pegawai dengan perjanjian kerja dengan masa kerja yang telah ditentukan.

Tags: ASNCPNSPNSPPPK
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Heboh Dugaan Mobil ke Kejari: Harta Rp47 Miliar Bupati Karo Disorot

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Heboh Dugaan Mobil ke Kejari: Harta Rp47 Miliar Bupati Karo Disorot

byEffran
05/04/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Nama Antonius Ginting tiba-tiba menjadi perhatian publik setelah disebut dalam rapat resmi di DPR. Isu itu mencuat...

Menteri Agama Ajak Umat Kristiani Doakan Keharmonisan Bangsa Indonesia

Menteri Agama Ajak Umat Kristiani Doakan Keharmonisan Bangsa Indonesia

byWandi Barboyand1 others
05/04/2026

Jakarta (Lampost.co): Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengucapkan selamat Hari Raya Paskah 2026 kepada seluruh umat Kristiani di Indonesia. Ia...

Kerugian yang Harus Ditanggung Amsal Sitepu

Kerugian yang Harus Ditanggung Amsal Sitepu

byMuharram Candra Luginaand1 others
03/04/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Kasus Amsal Christy Sitepu kembali memantik perdebatan publik. Selain sorotan tidak hanya tertuju pada vonis bebas, DPR...

Berita Terbaru

Selebrasi gol para pemain Chelsea
Bola

Chelsea ke Semifinal Piala FA Hancurkan Port Vale 7-0

byIsnovan Djamaludin
05/04/2026

London (Lampost.co)–Chelsea menunjukkan kelasnya sebagai salah satu raksasa sepak bola Inggris dengan melumat klub divisi ketiga, Port Vale, lewat skor...

Read moreDetails
bayern muenchen

Lewat Drama Sembilan Menit Tambahan, Bayern Comeback di Markas Freiburg

05/04/2026
mallorca vs madrid

Real Madrid Terpeleset di Markas Mallorca

05/04/2026
Ilustrasi harga emas hari ini jenis Logam Mulia batangan.

Bank Sentral Dunia Kompak Jual Emas, ini Penyebab Harga Anjlok hingga 20 Persen

05/04/2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memastikan ketersediaan BBM dan LPG di wilayah Sumatera Bagian Selatan tetap terjaga, serta memastikan keberlanjutan pasokan bagi masyarakat.Dok/Pertamina.

APBN Hanya Kuat Menahan Kenaikan BBM Dalam Hitungan Minggu

05/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.