IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 05/04/2026 08:15
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Nasional

Ketahui Perbedaan PNS dan PPPK Sebelum Daftar CPNS

Denny ZYMedcombyDenny ZYandMedcom
23/08/24 - 15:33
in Nasional
A A
perbedaan pns dan pppk

Ilustrasi tes CPNS. (Foto: Dok. Kemenpan RB)

ADVERTISEMENT

Jakarta (Lampost.co) — Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ketahui perbedaan keduanya, sebelum mendaftar pada CPNS 2024.

Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) 2024 telah dibuka sejak tanggal 20 Agustus 2024. Kendati begitu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) belum membuka seleksi untuk PPPK.

“Secara bertahap nanti akan dibuka rekrutmen PPPK untuk kelanjutan penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer pada tahun 2024, yang saat ini sedang proses verifikasi dan validasi,” ujar Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Baca juga: Tes CAT Seleksi CPNS Paling Rawan Praktik Joki

Masyarakat biasanya tidak diizinkan mendaftar CPNS dan PPPK secara bersamaan. Pelamar hanya boleh memilih satu formasi saja. Namun tahun ini, PPPK yang ingin mendaftar CPNS diberi kesempatan dengan ketentuan tertentu.

“Bagi PPPK yang sudah 1 tahun, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK. Jadi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK,” kata Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Jumat, 23 Agustus 2024.

 

Perbedaan PNS dan PPPK

  1. Status kepegawaian

Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan PPPK adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

 

  1. Masa Kerja

Masa kerja PNS sampai masuk masa pensiun, yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi. Sedankgan masa kerja PPPK sesuai dengan surat perjanjian yang telah disepakati. Namun masa kerja ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

 

  1. Batasan Usia Melamar

Merujuk pasal 23 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, pelamar CPNS harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar.

Sementara dalam pasal 16 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 menyebutkan bahwa usia minimal pelamar PPPK adalah 20 tahun. Batas usia maksimalnya adalah satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.

 

  1. Proses Seleksi

Pelamar CPNS akan mengikuti rangkaian tes Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sedangkan pelamar PPPK menjalani tes Seleksi Kompetensi Manajerial, Seleksi Kompetensi Teknis, dan Seleksi Kompetensi Sosial kultural.

 

  1. Gaji dan Tunjangan

Gaji dan tunjangan PNS diatur berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Berikut gaji dan tunjangan PNS:

Gaji pokok

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan

Tunjangan kinerja (bagi PNS di pemerintah pusat)

Tambahan penghasilan pegawai (Bagi PNS di pemerintah daerah)

Tunjangan resiko/bahaya (bagi jabatan tertentu)

Tunjangan khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus)

Tunjangan profesi (bagi guru dan dosen)

 

Gaji PPPK tercantum pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan Tunjangan PPPK. Ini ketentuan besarannya:

Gaji pokok

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan

Tunjangan kinerja (bagi PNS di pemerintah pusat)

Tambahan penghasilan pegawai (Bagi PNS di pemerintah daerah)

Tunjangan resiko/bahaya (bagi jabatan tertentu)

Tunjangan khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus)

Tunjangan profesi (bagi guru dan dosen).

 

  1. Jabatan dan jenjang karir

PNS yang kemudian mempunyai jabatan dan jenjang karir berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahun, dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus.

Berbeda dengan PNS, PPPK hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja. Tidak ada jenjang karir karena PPPK adalah pegawai dengan perjanjian kerja dengan masa kerja yang telah ditentukan.

Tags: ASNCPNSPNSPPPK
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Menteri Agama Ajak Umat Kristiani Doakan Keharmonisan Bangsa Indonesia

Menteri Agama Ajak Umat Kristiani Doakan Keharmonisan Bangsa Indonesia

byWandi Barboyand1 others
05/04/2026

Jakarta (Lampost.co): Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengucapkan selamat Hari Raya Paskah 2026 kepada seluruh umat Kristiani di Indonesia. Ia...

Kerugian yang Harus Ditanggung Amsal Sitepu

Kerugian yang Harus Ditanggung Amsal Sitepu

byMuharram Candra Luginaand1 others
03/04/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Kasus Amsal Christy Sitepu kembali memantik perdebatan publik. Selain sorotan tidak hanya tertuju pada vonis bebas, DPR...

Intervensi Jaksa Jadi Sorotan Tajam

Intervensi Jaksa Jadi Sorotan Tajam

byMuharram Candra Luginaand2 others
03/04/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Polemik penanganan kasus videografer Amsal Christy Sitepu kembali memantik sorotan publik. Kali ini, isu dugaan intervensi dalam...

Berita Terbaru

Menteri Agama Ajak Umat Kristiani Doakan Keharmonisan Bangsa Indonesia
Nasional

Menteri Agama Ajak Umat Kristiani Doakan Keharmonisan Bangsa Indonesia

byWandi Barboyand1 others
05/04/2026

Jakarta (Lampost.co): Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengucapkan selamat Hari Raya Paskah 2026 kepada seluruh umat Kristiani di Indonesia. Ia...

Read moreDetails
Sassuolo menang 2-1 atas Cagliari

Jay Idzes Bantu Sassuolo Tekuk Cagliari 2-1 Setelah Sempat Tertinggal

05/04/2026
Penyerang Manchester City Erling Haaland

Manchester City ke Semifinal Piala FA, Haaland Cetak Hattrick

05/04/2026
Pemain Persebaya Surabaya, Francisco Rivera

Gol Tunggal Francisco Rivera Bawa Persebaya Tembus Lima Besar

05/04/2026
logo BRI Super League

Gol Roman Paparyha Gagalkan Kemenangan PSM Makassar atas Persis Solo

04/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.