Pringsewu (Lampost.co) – Seorang pria berinisial PW (33), warga Pekon Gadingrejo, Pringsewu, Lampung, berurusan dengan polisi karena mencuri uang di rumah majikannya. Polsek Gadingrejo menangkap pelaku atas laporan pencurian uang asing senilai Rp6 juta
Kapolsek Gadingrejo, AKP Hasbulloh mengungkapkan korban pencurian yaitu Lidya Astari (28), warga Gadingrejo. Dalam laporannya, Lidya mengaku telah beberapa kali kehilangan uang dalam bentuk mata uang asing, yakni Ringgit Malaysia (MYR) sebesar 2000, yang setara dengan Rp6,7 juta.
“Menurut keterangan korban, pencurian tersebut terjadi secara berulang sejak awal Juni 2024. Uang yang hilang biasanya ia simpan dalam dompet di dalam kamar korban. Uang tersebut berasal dari suami Lidya yang bekerja di Malaysia,” ujar Hasbulloh, Senin, 26 Agustus 2024.
Baca juga: Pencuri Mobil di RS Advent Ternyata Mantan Sopir, Dendam Tidak Digaji 2 Bulan
Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan dapat mengidentifikasi pelaku. Ia seorang pegawai yang baru bekerja kurang dari sebulan di rumah korban. “Kami menangkap PW saat berada di rumah rekannya di Pekon Gadingrejo, Minggu, 25 Agustus 2024. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya,” kata dia.
Di hadapan polisi, PW yang masih berstatus lajang ini mengaku nekat mencuri karena desakan kebutuhan ekonomi. Ia mengaku tidak memiliki uang untuk membeli barang-barang pribadinya sehingga mencuri di rumah majikannya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang ia beli dengan uang hasil curian. Seperti 2 pasang sepatu, 2 helai baju, 1 helai celana jeans, dan 1 helai kaos. “Saat ini, pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia kami jerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun,” kata dia.